Lihat ke Halaman Asli

Tia ayu

Mahasiswa

Syarat-syarat Penanaman Modal Asing(PMA) Di Indonesia Menurut Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal

Diperbarui: 11 Desember 2024   20:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

UAS HUKUM DAGANG 

Nama : Tia Ayu Puji Lestari 

NIM    : 222111227

Kelas  : HES 5F

Pendahuluan

Penanaman modal merupakan salah satu aspek penting dalam pengembangan ekonomi suatu negara. Di Indonesia, penanaman modal diatur secara khusus dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk dalam hukum dagang. Hukum dagang mencakup ketentuan-ketentuan yang mengatur aktivitas bisnis dan komersial, sehingga menjadi landasan bagi para investor untuk melakukan kegiatan usaha. Artikel ini akan membahas pengertian penanaman modal, jenis-jenisnya, serta peraturan hukum yang mengaturnya di Indonesia.

Definisi Penanaman Modal

Penanaman modal adalah kegiatan menanamkan sejumlah dana atau aset dalam suatu usaha dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Dalam hukum dagang, penanaman modal mencakup berbagai bentuk investasi, baik yang bersifat langsung (foreign direct investment) maupun tidak langsung (portfolio investment).

Jenis Penanaman Modal

1. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN): Investasi yang dilakukan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
2. Penanaman Modal Asing (PMA): Investasi yang dilakukan oleh warga negara asing atau badan hukum asing di Indonesia. PMA diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Peraturan Hukum yang Mengatur Penanaman Modal

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline