Nama : Tia Ayu Puji Lestari
NIM : 222111227
Kelas: 5F HES
Judul : Hukum Menurut H.L.A. Hart dan Relevansinya untuk Mewujudkan Hukum yang Adil di Indonesia
Max Weber: Pemikiran Weber tentang sosiologi hukum berfokus pada rasionalisasi hukum dalam masyarakat modern. Ia membedakan antara hukum formal dan substantif, serta peran otoritas dalam pembentukan hukum.
HLA Hart: Hart terkenal dengan konsepnya tentang rule of law yang dibedakan menjadi peraturan primer (tugas/kewajiban) dan peraturan sekunder (kekuasaan). Ini adalah kritik terhadap teori komando hukum ala Austin, yang menurut Hart terlalu sederhana
Pokok-pokok pemikiran HLA Hart:
1. Hukum sebagai sistem aturan: Hart membedakan antara aturan primer (kewajiban) dan sekunder (pemberian kekuasaan).
2. Kritik terhadap teori komando: Hart menolak pandangan Austin tentang hukum sebagai perintah yang didukung ancaman. Menurutnya, hukum lebih kompleks dan mengatur melalui aturan, bukan hanya ancaman.
3. Kewajiban hukum: Hart memperjelas perbedaan antara seseorang "diwajibkan" melakukan sesuatu dan memiliki kewajiban.
Pandangan tentang Max Weber dan HLA Hart di masa kini: