Lihat ke Halaman Asli

Tia ayu

Mahasiswa

Pokok Pemikiran Marx Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)

Diperbarui: 27 Oktober 2024   21:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Tia Ayu Puji Lestari

NIM : 222111227

Kelas: 5F HES

Judul : Hukum Menurut H.L.A. Hart dan Relevansinya untuk Mewujudkan Hukum yang Adil di Indonesia

Max Weber: Pemikiran Weber tentang sosiologi hukum berfokus pada  rasionalisasi hukum dalam masyarakat modern. Ia membedakan antara hukum formal dan substantif, serta peran otoritas dalam pembentukan hukum.

HLA Hart: Hart terkenal dengan konsepnya tentang rule of law yang dibedakan menjadi peraturan primer (tugas/kewajiban) dan peraturan sekunder (kekuasaan). Ini adalah kritik terhadap teori komando hukum ala Austin, yang menurut Hart terlalu sederhana

Pokok-pokok pemikiran HLA Hart:

1. Hukum sebagai sistem aturan: Hart membedakan antara aturan primer (kewajiban) dan sekunder (pemberian kekuasaan).

2. Kritik terhadap teori komando: Hart menolak pandangan Austin tentang hukum sebagai perintah yang didukung ancaman. Menurutnya, hukum lebih kompleks dan mengatur melalui aturan, bukan hanya ancaman.

3. Kewajiban hukum: Hart memperjelas perbedaan antara seseorang "diwajibkan" melakukan sesuatu dan memiliki kewajiban.

Pandangan tentang Max Weber dan HLA Hart di masa kini:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline