Nama: Tia Ayu Puji Lestari
NIM: 222111227
Kelas: 5F Hukum Ekonomi Syariah
Mata Kuliah: Sosiologi Hukum
Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag
IDENTITAS BUKU
Judul: Sosiologi Hukum: Kajian Hukum Secara Sosiologis
Penulis : Rianto Adi
ISBN: 978-979-461-827-1
Ukuran: 15 x 23 cm
Halaman buku: viii + 202
Tempat terbit: Jakarta, Indonesia
Penerbit: Yayasan Pustaka Obor Indonesia
Tahun: 2012
HASIL REVIEW
Buku "Sosiologi Hukum: Kajian Hukum Secara Sosiologis" karya Rianto Adi merupakan sebuah karya yang membahas tentang interaksi antara hukum dan gejala sosial dalam masyarakat. Karya ini menggunakan pendekatan sosiologis. Buku ini menyoroti bahwa hukum tidak hanya dipahami secara normatif, tetapi juga dalam konteks gejala sosial yang berkembang di masyarakat. Buku ini menegaskan bahwa hukum lahir dari kontrak sosial, yaitu kesepakatan bersama antar anggota masyarakat untuk menjaga nilai-nilai sosial.
Hukum bersifat dinamis dan terus berkembang
seiring dengan perubahan sosial. Hukum tidak dapat dipisahkan dari masyarakat karena ia diciptakan dan diterapkan untuk menjaga keutuhan serta nilai-nilai sosial yang ada.
BAB I PENDAHULUAN
Bab 1 dari buku Rianto Adi berjudul "Sosiologi Hukum” menjelaskan konsep sosiologi hukum secara mendalam, termasuk peran hukum dalam struktur sosial, bagaimana hukum muncul dari norma sosial, serta perbedaan kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya. Hukum dijelaskan sebagai instrumen yang menjaga keteraturan dalam masyarakat, serta dikaitkan dengan proses politik dan sosial yang memengaruhinya. Wignjosoebroto (1986) menyatakan bahwa kaidah hukum sebagai salah satu kaidah sosial, mempunyai sifat atau ciri- ciri berikut:
a. Eksplisit
b. Dikelola dan ditegakkan oleh pemerintah
c. Bersifat formal
Hukum harus dirumuskan dengan jelas agar dapat dipahami dan diikuti masyarakat, mendukung prinsip "rule of law" dibandingkan "rule of man".
Hukum sebagai hasil keputusan Hakim (yurisprudensi) juga merupakan hukum yang digunakan oleh hakim-hakim lain untuk penyelesaian perkara yang ditanganinya.
Hukum memiliki beberapa fungsi penting dalam masyarakat:
1. Hukum sebagai sarana Pengendalian Sosial berfungsi menjaga ketertiban sosial dan melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan orang lain.
2. Hukum sebagai sarana Rekayasa Sosial digunakan untuk mencapai tujuan politik negara, membantu menciptakan sistem ekonomi yang teratur dan memperkuat birokrasi.
3. Hukum sebagai sarana Pengintegrasian yaitu hukum menyatukan anggota masyarakat yang berbeda latar belakang, seperti agama dan adat, di bawah payung hukum nasional, seperti UUD 1945.
BAB II SOSIOLOGI HUKUM
Bab 2 dari buku Rianto Adi berjudul "Sosiologi Hukum", Dalam bab ini, membahas lebih dalam mengenai sosiologi hukum sebagai cabang ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan gejala sosial. Fokus bab ini adalah pada bagaimana hukum berfungsi dalam kelompok sosial, termasuk stratifikasi sosial, kekuasaan, serta perubahan sosial yang memengaruhi hukum. Anzilotti memperkenalkan konsep ini, yang kemudian berkembang menjadi kajian penting dalam memahami hukum dalam masyarakat.
Hukum dalam proses transplantasi kultural. Kebudayaan terdiri dari pola perilaku, alat, ide, dan nilai yang terwujud dalam simbol-simbol. Hukum nasional Indonesia merupakan bagian dari kebudayaan ini. Dalam masyarakat majemuk, unifikasi hukum (rechtseenheid) diperlukan untuk memenuhi kebutuhan berbagai kelompok masyarakat dengan latar belakang budaya yang berbeda.
Hukum dan masalah sosial terjadi ketika perilaku masyarakat bertentangan dengan nilai sosial dan moral, mengganggu stabilitas sosial. Masalah sosial ini sering kali berlawanan dengan hukum karena sifatnya yang merusak.
Sebab-Sebab Masalah Sosial bahwa kehidupan bermasyarakat selalu terdapat proses-proses sosial, dan dalam proses tersebut pasti akan terjadi perubahan-perubahan baik dalam hubungan (interaksi) itu sendiri maupun dalam nilai-nilai sosial, norma- norma sosial, pola-pola perilaku organisasi, susunan lembaga kemasyarakatan, lapisan-lapisan dalam masyarakat, kekuasaan/ wewenang, dan sebagainya.
BAB III KERJA SOSIOLOGI HUKUM
Bab ketiga membahas tentang cara kerja sosiologi hukum, yaitu melalui pendekatan deskriptif untuk memahami hukum tanpa memberikan penilaian. Sosiologi hukum memberikan kemampuan pemahaman hukum dalam hal: