Narkoba sudah tidak asing lagi kata itu terdengar ditelinga kita, penyalahgunaan narkoba di indonesai makin lama semakin meningkat. Problematika narkoba di Indonesia ini bersifat kompleks. Masyarakat Indonesia dan juga seluruh dunia dihadapkan dengan keadaan yang sangat menghawatirkan dengan maraknya perdaran dan perdagangan gelap nerkotika yang banyak dipromosikan pada kalangan remaja.
Beberapa remaja yang kita jumpai sudah sangat terlihat, bukan hanya pada ank yang nakal dan preman pinggiran jalan saja. Narkoba ini pula terkadang ketahuan beredar pada sekolah- sekolah.
Menurut WHO (1982) Narkoba adalah semua zat padat, cair maupun gas yang dimaksudkan kedalam tubuh yang dapat merubah fungsi dan struktur tubuh secara fisik maupun psikis tidak termsuk makanan,air dan oksigen dimana dibutuhkan untuk mempertahankan fungsi tubuh normal.
Narkoba mempunyai singakatan yaitu dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya. Narkoba merupakan bahan/zat yang dimasukan kedalam tubuh secara oral/diminum, dihirup dan juga disuntikkan.
Narkoba sendiri mempengaruhi kinerja otak yang paling utama, sehingga hal tersebut menyebabkan gangguan Kesehatan fisik, psikip, dan fungsi lainnya, seperti ia ketagihan dan juga ketergantungan terhadap bahan/zat tersebut. Dampak dari penngunaan narkoba bagi Kesehatan dan juga masa depan remaja itu banyak sekali yang dikorbankan.
Selain itu juga Kepala Badan Narkotika (BNN) menyebut bahwa penyalahgunaan narkotika pada kalangan remaja semakin meningkat. Peningkatan tercatat sebesar 24 hingga 28 persen remaja di Indonesia menggunakan narkotika. Kalangan remaja dan anak-anak rentan terpapar narkotika sebagai pengguna jangka panjang.
World Drug Reports 2018 yang dirilis oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menunjukkan bahwa tidak kurang dari 275 juta orang di dunia, atau 5,6 persen dari populasi dunia (berusia antara 15 dan 20 tahun, 6 tahun) menggunakan narkoba.
Sementara itu, di Indonesia, BNN sebagai focal point dalam Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba dan Peredaran Gelap (P4GN), menunjukkan angka penyalahgunaan narkoba pada 2017 hingga 3.376.115 orang berusia 10 hingga 59 tahun.
Badan Pengawas Obat Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama dengan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan peningkatan prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia. kelompok usia 15-20 tahun. Penelitian yang dilakukan pada tahun 2021 menunjukkan angka penyalahgunaan narkoba pada kelompok usia 15-20 tahun mencapai 1,96%.
Kekurangannya edukasi atau penyuluhan terhadap masyarakat maupun anak anak dan remaja mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba. Maka dari itu tujuan sebenarnya dari KKN yang diadakan ini untuk melakukan gebrakan pada pada penerus generasi penurus bangsa untuk bahwa pemikiran yang kritis, inovati dan juga perka terhadap berabagai dampak -- dampak negative narkoba bagi anak- anak dan remaja.
Sebagai salah satu Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dari kelompok 63, ingin memberikan dedikasi terhadap para remaja di sekolah tersebut untuk memiliki pemahaman dan pengetahuan pentingnya sosialisasi edukasi tentang narkoba.