Lihat ke Halaman Asli

Thurneysen Simanjuntak

Nomine Kompasiana Awards 2022 (Kategori Best Teacher), Pendidik, Pegiat Literasi, serta Peraih 70++ Penghargaan Menulis.

Pajak Patahkan Pandangan Pendidikan Tinggi adalah Kebutuhan Tersier

Diperbarui: 29 Juni 2024   17:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar : https://unej.ac.id/

Hatinya mulai gundah. Satu per satu teman di sekolahnya mendaftar di kampus swasta ternama. Sementara, anak kami masih harus berjuang untuk merebut satu kursi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

Sejak awal, kami sudah menyampaikan hal tersebut. Demi apa? Tentu berhubungan dengan biaya kuliah. Semua orang tahu kalau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) ternama itu, pasti biaya kuliahnya sangat mahal. Berbeda sekali dengan PTN yang biayanya jauh lebih terjangkau.

Karena itu, anak kami pun sungguh-sungguh mempersiapkan diri untuk mengikuti SNBT. Apalagi persaingan masuk PTN itu tidak mudah. Setiap hari anak kami tetap bersemangat belajar dan berlatih soal-soal. Tidak ada kata lelah dalam kamusnya.

"Pucuk dicinta ulam pun tiba". Akhirnya kerja keras anak kami selama ini pun terbayar lunas. Anak kami diterima di salah satu PTN yang ada di Jawa Timur melalui jalur SNBT.

Bahagianya lagi, ketika menerima informasi tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) anak kami yang sangat terjangkau. Ketika kami membayar UKT tersebut, tidak perlu sampai merogoh isi kantong sampai dalam, yang dapat mengganggu kestabilan keuangan keluarga.

Rasanya beruntung sekali dengan UKT yang sangat terjangkau. Tidak seperti bayangan banyak orang di tengah polemik UKT mahal baru-baru ini.

Perlu dipahami bersama, bahwa UKT yang sangat terjangkau itu tentu bukan karena mengorbankan kualitasnya. Tetapi karena didukung oleh pemerintah melalui pajak yang kita bayarkan.

Apalagi mengingat kampus yang dituju anak kami termasuk kategori PTN BLU atau Badan Layanan Umum. Dari namanya saja, Badan Layanan Umum, artinya PTN tersebut tentunya hadir untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.

Hal itu seperti yang tertera pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005, Pasal 8 ayat 3 yakni "mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan dan kesetaraan layanan, biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan."

Pengalaman di atas, tentu bukan hanya pengalaman anak kami saja. Ada banhyak mahasiswa di Indonesia yang dapat tertolong karena pendidikan di PTN terjangkau, secara khusus bagi mereka yang diterima melalui jalur SNBP dan SNBT. Buktinya, UKT yang harus dibayarkan calon mahasiswa baru itu, ada kategorinya berdasarkan penghasilan orang tua.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline