"Penarikan garis apa pun, klaim apa pun yang dilakukan harus sesuai dengan UNCLOS 1982."
Demikian respons tegas Retno Marsudi (Menteri Luar Negeri Republik Indonesia) ketika China merilis Peta Standar China edisi 2023 pada 28 Agustus 2023 lalu.
Kehadiran peta tersebut tentu bukan saja menjadi sorotan Indonesia, tetapi juga beberapa negara lain yang merasa dirugikan.
Pasalnya, pada peta baru tersebut memperlihatkan garis putus-putus berbentuk huruf "U" yang menutupi sekitar 90 persen Laut China Selatan (LCS).
Mau tahu wilayah mana saja yang diklaim masuk pada Peta Standar China edisi 2023 tersebut? Berikut adalah wilayah yang dimaksudkan.
Arunachal Pradesh (India), dataran tinggi Aksai Chin (India), Taiwan, wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Malaysia, Brunei, Filipina, Indonesia, dan Vietnam.
Protes terhadap peta baru tersebut, tentu bukan tanpa alasan. Peta yang baru dirilis tersebut ternyata berbeda sekali dengan ketentuan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1982 tentang Hukum Laut atau yang dikenal dengan "United Nation Convention of Law of The Sea" (UNCLOS).
Kalau semula area tersebut dibatasi oleh "nine-dash line" atau sembilan garis putus-putus, kini area tersebut meluas menjadi "ten-dash line" atau sepuluh garis putus-putus.
Nah, kalau ditanya kapan sesungguhnya permasalahan LCS ini dimulai?