Masih ingatkah apa yang menjadi cita-cita bangsa kita?
Betul sekali. Kalau membaca Pembukaan UUD 1945, maka sangat jelas tertulis cita-cita tersebut pada alinea kedua. Mewujudkan masyarakat yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Nah, salah satu dari cita-cita tersebut yang menjadi poin penting dalam bahasan tulisan ini, yakni berbicara tentang upaya mewujudkan kemakmuran rakyat.
Sesungguhnya, apa yang dimaksud dengan makmur tersebut?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makmur itu berarti serba kecukupan, tidak kekurangan. Arti kata tersebut tentu tidak dapat kita lepaskan dari kondisi ekonomi seseorang atau ekonomi masyarakat.
Pertanyaannya, apakah seluruh masyarakat Indonesia sudah masuk pada tahap serba kecukupan atau tidak kekurangan? Kenyataannya, masih jauh api dari panggang. Nampaknya masih butuh perjuangan panjang dan upaya yang lebih keras.
Tapi satu hal yang penting, kita harus tetap memiliki optimisme dan terus membangkitkan semangat harapan. Bahwa satu saat cita-cita kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia akan terwujud.
Kalau bicara data, maka berdasarkan data BPS Maret 2019, ternyata jumlah penduduk miskin di Indonesia masih berada pada angka 25,14 juta orang atau berkisar 9,41 persen. Mau tahu? Ternyata jumlah itu hampir menyamai jumah penduduk Malaysia yang berkisar 32.4 juta berdasarkan data tahun lalu.
Kalau begitu, permasalahan ini tanggung jawab siapa? Tentunya tanggung jawab kita bersama.
Pemerintah sendiri telah banyak berupaya untuk mengangkat kehidupan perekonomian masyarakat yang demikian melalui berbagai subsidi. Misalnya, untuk pendidikan pemerintah mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), untuk kesehatan ada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), untuk mendukung harapan keluarga ada Program Keluarga Harapan, juga ada Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Keseriusan pemerintah untuk menggangkan perekonomian masyarakat bawah, tidak hanya diwujudkan dalam bentuk pemberian "ikan", tetapi memberikan "pancing" juga. Seperti bantuan permodalan bagi masyarakat bawah yang membutuhkan, bantuan permodalan yang dimaksudkan seperti pembiayaan Ultra Mikro (UMi).