Lihat ke Halaman Asli

Thurneysen Simanjuntak

Nomine Kompasiana Awards 2022 (Kategori Best Teacher), Pendidik, Pegiat Literasi, serta Peraih 70++ Penghargaan Menulis.

Perjuangan Dua Sejoli, Duyung dan Lamun

Diperbarui: 31 Mei 2018   22:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Duyung (dugong) sumber : fanspage DSCP Indonesia

Apakah duyung itu mahluk hidup sungguhan atau sekedar imajinasi?

Suatu saat kelak, anak cucu kita pun bisa saja bertanya demikian jika duyung benar-benar punah, maka tidak ada bedanya dengan dinosaurus. Hanya kenangan dan cerita.

Atau, mungkin duyung lebih diyakini sebagai mahluk dalam sinetron saja. Sosok yang disebut dengan putri duyung, kemudian akan ditemukan oleh seorang pria yang sedang berjalan-jalan di pantai, berubah wujud dan singkat cerita dinikahi. Padahal duyung bukanlah putri duyung.

Kita harus dapat membuktikannya pada anak cucu kita, bahwa duyung itu mahluk hidup sungguhan bukan mahluk imajinasi atau mahluk yang ada di sinetron. Duyung itu nyata, benar-benar ada. Tetapi kita perlu ketahui bersama, bahwa mahluk hidup yang satu ini ternyata sudah semakin langka.

Masalahnya, hingga sekarang masih banyak yang memburu dan mengonsumsinya. Banyak yang tidak tahu kalau duyung adalah salah satu mahluk hidup yang dilindungi. Mereka hanya tahu mitos kalau air mata duyung dianggap sebagai pelet. Padahal air mata itu merupakan cairan berupa lendir yang keluar dari kelenjar matanya ketika berada di luar air. Bukan itu saja, tidak sedikit orang lalai dan telah merusak habitat dari duyung tersebut, yakni padang lamun.

Sesungguhnya pemerintah telah mengeluarkan PP No.7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Dalam pasal 1 ayat 1 bahwa maksud dari pengawetan adalah upaya untuk menjaga agar keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun di luar habitatnya tidak punah.

Adapun tujuan pengawetan jenis tumbuhan dan satwa adalah untuk (1) menghindarkan jenis tumbuhan dan satwa dari bahaya kepunahan; (2) menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa; (3) memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem yang ada; agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia secara berkelanjutan.

Artinya, duyung merupakan salah satu mahluk hidup yang memiliki kekuatan hukum untuk dilindungi oleh semua pihak. Akan tetapi kenyataannya, kesadaran masyarakat pun masih rendah. Untuk itu, semua pihak perlu terlibat dan berpartisipasi demi penyelamatan duyung dan lamun. Mari berkontribusi sesuai dengan potensi dan bagian masing-masing.

Dalam tulisan ini, penulis telah mengumpulkan informasi tentang seputar duyung dan lamun serta arti pentingnya bagi kehidupan di muka bumi ini melalui media sosia DSCP Indonesia.

Sumber : fanspage DSCP Indonesia

Duyung atau yang kita kenal dengan dugong merupakan mahluk hidup yang berasal dari kelas mamalia. Dugong adalah 1 dari 35 mamalia yang ada di laut Indonesia. Serta satu-satunya satwa ordo Sirenia yang area tempat tinggalnya tidak terbatas pada area pesisir.

Mahluk yang satu ini ternyata senang bermain di padang lamun sekaligus mengonsumsi lamun tersebut. Kehadirannya di padang lamun, bukan semata-mata untuk merusak dan merugikan lamun, justru sebaliknya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline