Tidak seorang pun menginginkan kebakaran terjadi, tapi kenyataannya bahwa kelalaian orang justru sering menjadi penyebab kebakaran tersebut.
Dalam sebuah acara nangkring Kompasiana-Schneider Electric (25/11), seorang narasumber, Franco Nasarino (Product Marketing Schneider Electric) mengatakan bahwa 73% penyebab kebakaran rumah di Indonesia adalah arus listrik. Bahkan di Jakarta sendiri, berdasarkan data tahun 2016, dari 1139 kasus kebakaran ternyata 836 kasus terjadi karena listrik.
Mengingat tingginya angka tersebut, Franco Nasarino kembali mengingatkan peserta nangkring dengan UU no.30 tahun 2009 tentang Kelistrikan. Khususnya pada pasal 29 ayat 2 dikatakan bahwa konsumen wajib : (a) melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik, (b) menjaga keamanan instalasi tenaga listrik milik konsumen.
Dengan demikian, maka kita sebagai pengguna listrik (konsumen) wajib bertanggung jawab untuk melakukan pengaman dan keamanan instalasi listrik rumah kita masing-masing sehingga terbebas dari bahaya yang mungkin ditimbulkan akibat pemanfaatan listrik.
Kemudian Nasarino juga menambahkan, alasan sering terjadinya kebakaran yang ditimbulkan oleh listrik adalah pemasangan instalasi yang kurang baik. Disamping itu berbagai kelalaian yang digunakan oleh pengguna serta gangguan dari tikus yang ada di atas plafon rumah yang sering menggigit kabel.
Untuk itu kita sebagai konsumen perlu meningkatkan kesadaran dan menghindari kelalaian tersebut. Salah satu cara yang bisa kita lakukan dengan meningkatkan pemahaman tentang listrik. Misalnya, kita mulai memahami perangkat listrik yang ada di rumah.
Berbicara tentang peralatan instalasi listrik di rumah, setidaknya ada beberapa perangkat wajib pengamanan rumah Anda seperti MCB (Miniature Circuit Breaker), ELCB (Earth Leakage Circuit Breaker), atau RCBO. Untuk itu kita perlu pahami fungsi dan manfaat perangkat instalasi listrik tersebut.
Saya yakin bahwa setiap pengguna listrik sudah sering mendengar atau bahkan melihat peralatan instalasi tersebut. Misalnya MCB. Peralatan ini tentu menjadi sasaran utama yang kita tuju seandainya listrik padam. Tahukah anda bahwa peralatan instalasi listrik yang kecil ini ternyata sangat bermanfaat loh. MCB itu ternyata berfungsi untuk melindungi jaringan listrik rumah dari arus berlebih dan hubungan arus pendek atau yang sering kita sebut korslet.
Sebagai informasi tambahan bahwa di sebuah MCB tersebut selalu ada tulisan, misalnya C6 atau C10. Sebenarnya tulisan itu bisa membantu kita mengetahui daya listrik di rumah. Tinggal kalikan saja dengan tegangan yang ada (220). Misal kalau di MCB kita ada tertulis C6, maka kalikan saja 6220, hasilnya 1300-an. Artinya daya listrik di rumah kita sebesar itu. Jadi, ketika arus listrik yang kita gunakan melebihi daya yang ada maka otomatis MCB tersebut akan jekrek.
Selain MCB, ada juga ELCB. ELCB berfungsi melindungi aset dari kebakaran dan anggota keluarga dari bahaya sengatan listrik ketika terpercik air, bersentuhan langsung dengan stop kontak atau kabel yang terkelupas.
Perlu pembaca ketahui bahwa ada tingkatan bahaya arus bocor terhadap tubuh manusia yaitu 0.5 mA dapat menimbulkan kesemutan, 10 mA gangguan sistem pernafasan, 30 mA-50 mA kontraksi pada jantung, 80 mA denyut jantung terganggu, lebih dari 1 A dapat menimbulkan jantung berhenti.