Lihat ke Halaman Asli

T.H. Salengke

TERVERIFIKASI

Pecinta aksara

Terbaru, Inilah 13 Daftar Ketentuan Barang Boleh Dibawa Masuk ke Indonesia

Diperbarui: 23 Maret 2024   13:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Kumparan.com

HEBOH, akhir-akhir ini, masyarakat Indonesia yang sering bepergian ke luar negeri, jadi merasa dipersulit oleh aturan baru tentang regulasi barang bawan dari luar negeri. Begitu juga di kalangan Pekerja mihgran Indonesia (PMI) yang akan mudik ke kampung halaman. Pasalnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai telah menerapkan aturan pembatasan barang impor bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri sejak 10 Maret lalu. 

Ketentuan yang membua hebih tersebut, merupakan buntut dari regulasi baru tentang barang masuk ke Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No.36 Tahun 2023 jo. No.3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Setiap regulasi dan kebijakan, tentu memiliki maksud dan tujuan yang baik. Sebagaimana dilansir oleh Kompas.com, bahwa Permendag tersebut diberlakukan sebagai upaya pencegahan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang diperdagangkan secara tidak resmi di Indonesia. Selanjutnya agar mekanisme impor resmi dan ekosistem bisnis retail tidak terganggu.

Biar lebih jelas, berikut sejumlah daftar pembatasan barang bawaan dari luar negeri yang diatur dalam Permendag No.36 Tahun 2023 jo. No.3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor:

  1. Barang tekstil jadi lainnya, jumlah maksimal 5 pcs per penumpang
  2. Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, maksimal 2 unit per penumpang dalam satu kedatangan dalam jangka waktu satu tahun
  3. Elektronik, paling banyak 5 unit dengan nilai maksimal 1.500 dollar AS per penumpang
  4. Kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, maksimal 20 buah per penumpang
  5. Mutiara, maksimal 1.500 dollar AS
  6. Alas kaki, maksimal 2 pasang per penumpang
  7. Mainan, maksimal seharga 1.500 dollar AS
  8. Sepeda roda dua dan roda tiga, maksimal 2 unit per penumpang
  9. Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura, maksimal 5 kg dan tidak melebihi 1.500 dollar AS per penumpang
  10. Minuman alkohol, maksimal 1 liter per penumpang
  11. Hewan dan produk hewan, maksimal 5 kg dan tidak melebihi 1.500 dollar AS per penumpang
  12. Hasil perikanan, maksimal 25 kg per penumpang
  13. Plastik hilir, maksimal 1.500 dollar AS per penumpang.

Demikian 13 daftar barang yang tertuang dalam Permendag tersebut. Yang perlu diperhatikan adalah, barang yang akan dikenakan cukai adalah barang yang melebihi ketentuan dan memiliki bon atau segel baru layaknya barang jualan.

Semoga tulisan ini dapat memberikan sedikit pencerahan bagi teman-teman yang akan bepergian ke luar negeri atau yang berdomisili di luar negeri akan mudik dalam waktu dekat ke kampung halaman.

KL: 23032024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline