HEBOH, akhir-akhir ini, masyarakat Indonesia yang sering bepergian ke luar negeri, jadi merasa dipersulit oleh aturan baru tentang regulasi barang bawan dari luar negeri. Begitu juga di kalangan Pekerja mihgran Indonesia (PMI) yang akan mudik ke kampung halaman. Pasalnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai telah menerapkan aturan pembatasan barang impor bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri sejak 10 Maret lalu.
Ketentuan yang membua hebih tersebut, merupakan buntut dari regulasi baru tentang barang masuk ke Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No.36 Tahun 2023 jo. No.3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Setiap regulasi dan kebijakan, tentu memiliki maksud dan tujuan yang baik. Sebagaimana dilansir oleh Kompas.com, bahwa Permendag tersebut diberlakukan sebagai upaya pencegahan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang diperdagangkan secara tidak resmi di Indonesia. Selanjutnya agar mekanisme impor resmi dan ekosistem bisnis retail tidak terganggu.
Biar lebih jelas, berikut sejumlah daftar pembatasan barang bawaan dari luar negeri yang diatur dalam Permendag No.36 Tahun 2023 jo. No.3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor:
- Barang tekstil jadi lainnya, jumlah maksimal 5 pcs per penumpang
- Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, maksimal 2 unit per penumpang dalam satu kedatangan dalam jangka waktu satu tahun
- Elektronik, paling banyak 5 unit dengan nilai maksimal 1.500 dollar AS per penumpang
- Kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, maksimal 20 buah per penumpang
- Mutiara, maksimal 1.500 dollar AS
- Alas kaki, maksimal 2 pasang per penumpang
- Mainan, maksimal seharga 1.500 dollar AS
- Sepeda roda dua dan roda tiga, maksimal 2 unit per penumpang
- Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura, maksimal 5 kg dan tidak melebihi 1.500 dollar AS per penumpang
- Minuman alkohol, maksimal 1 liter per penumpang
- Hewan dan produk hewan, maksimal 5 kg dan tidak melebihi 1.500 dollar AS per penumpang
- Hasil perikanan, maksimal 25 kg per penumpang
- Plastik hilir, maksimal 1.500 dollar AS per penumpang.
Demikian 13 daftar barang yang tertuang dalam Permendag tersebut. Yang perlu diperhatikan adalah, barang yang akan dikenakan cukai adalah barang yang melebihi ketentuan dan memiliki bon atau segel baru layaknya barang jualan.
Semoga tulisan ini dapat memberikan sedikit pencerahan bagi teman-teman yang akan bepergian ke luar negeri atau yang berdomisili di luar negeri akan mudik dalam waktu dekat ke kampung halaman.
KL: 23032024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H