Program yang ditunggu-tunggu oleh ribuan, bahkan jutaan pekerja migran ilegal dari berbagai negara di Malaysia akhirnya datang juga. Hari ini, Kamis (18/7), Pemerintah Malaysia mengumumkan program tersebut melalui Press Release yang dikirim ke kantor perwakilan negara-negara terkait di Malaysia.
Dalam Press Release yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin menyebutkan bahwa melalui Departemen Imigrasi akan melaksanakan program Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) Pulang ke Negara Asal (Program Back For Good).
Tujuanya untuk memberikan peluang kepada para migran ilega untuk pulang secara sukarela tanpa melalui proses hukum atas kesalahan melanggar aturan imigrasi setempat. Secara umum, pelanggran para migran ilegal tersebut berdasarkan Akta Imigrasi 1969/63 (Akta 155) yang meliputi Syeksyen 15(1)(c) karena over stayed dan Syeksyen 6(1)(c) karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.
Disebutkan juga bahwa program tersebut akan dimulai bulan depan, yakni tanggal 1 Agustus 2019 dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Mereka yang akan mengikuti program ini harus memiliki paspor yang masih berlaku atau mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) ke kantor perwakilan negara masing-masing.
Setelah itu harus mengurus administrasi berupa denda sebesar RM700 (sekitar Rp. 2,380.000). Selain syarat dokumen dan administrasi, peserta juga harus bisa menunjukkan tiket pulang minimal 7 hari masa berlaku.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihak Imigrasi akan menjalankan sepenuhnya tanpa harus melalui vendor atau agen. Untuk memperancar proses penanganan program ini, kantor imigrasi Malaysia telah menyediakan sedikitnya 80 kounter pelayanan di seluruh Semenanjung Malaysia.
Pemerintah Malaysia berharap kepada kantor perwakilan negara sahabat yang ada di Malaysia dapat memberikan kerja sama yang baik, termasuk dengan pihak kepolisisan setempat untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama program ini berlangsung.
Biasanya seperti program-program sebelumnya, setelah program pemulangan sukarela seperti ini, pihak otoritas Malaysia akan mengadakan operasi besar-besaran terhadap migran ilegal karena dianggap mangkir.
Ini kesempatan yang baik bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal untuk bisa pulang ke kampung haaman dengan biaya murah berbanding waktu biasa yang dendanya bisa mencapai tuju juta rupiah. Apalagi ini menjelang hari raya Idul Adha sangat tepat sekali karena pada saat lebaran Idul Fitri yang lalu banyak migran ilegal termasuk TKI tidak bisa mudik ke ke kampung halaman karena tidak adanya program pemulangan secara sukarela seperti ini.[]
Sekadar berbagi dari tanah seberang.
KL: 18072019