Lihat ke Halaman Asli

T.H. Salengke

TERVERIFIKASI

Pecinta aksara

Mengkritik Syarat "Tidak Boleh Nyaleg Bekas Napi Korupsi"

Diperbarui: 5 Juli 2018   11:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Dok. Kemndagri)

Syarat yang diberikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sebagai bentuk perluasan UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 kepada partai politik agar calon yang akan didaftarkan sebagai calon legislatif pada pemilu 2019 mendatang adalah dari figur calon yang tidak pernah tersangkut kasus pidana korupsi.

Syarat ini telah menuai kritik dari berbagai kalangan. Masalahnya setiap kebijakan yang tidak menguntungkan pihak tertentu selalu akan menuai kritik. Namun sangat aneh, kalau kebijakan yang bertujuan baik itu kita ributkan.

Pada hemat saya, syarat tersebut sudah menjadi bukti niat baik berbagai pihak di tanah air ini untuk memberantas penyakit elit politik yang menyelengkan jabatan yang didapat untuk memperkaya diri, keluarga, dan kelompok.

Kalau syarat ini dinilai tidak menyeluruh seperti yang dikritik banyak pihak, kita harus sadar bahwa tindakan harus memulai satu demi satu, tidak bisa menyeluruh sekaligus. Sekecil apa pun niat baik pemerintah, perlu diterima secara terbuka dan didukung dengan baik sepenuh hati. 

Sekadar berbagi dari tanah air.

Kuta: 05072018




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline