Lihat ke Halaman Asli

T.H. Salengke

TERVERIFIKASI

Pecinta aksara

Repatriasi dan Pendidikan Anak Pekerja Migran Indonesia

Diperbarui: 12 Juni 2018   00:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokumentasi pribadi

Anak-anak pekerja migran Indonesia di Malaysia berasal dari keluarga yang memegang izin (permit) kerja yang diatur oleh Undang-undang ketenagakerjaan negara setempat untuk tidak boleh menikah apalagi membawa keluarga. 

Prakteknya tetap berlangsung pernikahan dan memiliki keturunan selama di perantauan. Alhasil anak mereka berstatus ilegal karena tidak mendapat izin tinggal di bawah naungan orang tuanya. Lebih miris lagi, tak sedikit anak-anak Indonesia di Malaysia yang berasal dari keluarga yang tidak mengantongi izin tinggal alias berstatus ilegal.

Ketika anak masih berusia balita mungkin tidak begitu bermasalah, tetapi lain halnya ketika anak berusia sekolah, mereka tidak dapat masuk ke sekolah swasta atau pun sekolah milik pemerintah karena aturan dasar mereka tidak boleh berada di Malaysia.

Anak-anak ilegal lebih parah lagi, sudah tentu mereka tidak ada tempat sama sekali bagi pendidikan Malaysia dan bahkan juga di institusi pendidikan resmi Indonesia seperti Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN). Ratusan ribu anak pekerja migran Indonesia tidak bisa mengakses pendidikan sampai jenjang SMA dengan baik di Malaysia. 

Satu-satunya cara, mereka yang usia sekolah dasar dan menengah pertama diakomodir oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) ata Community Learning Center (CLC). Sementara yang menginjak usia sekolah menengah atas harus kembali ke tanah air. 

Oleh karena itu, sangat diperlukan program repatriasi untuk keberlangsungan pendidikan anak-anak pekerja migran terutama yang sudah menginjak usia sekolah jenjang menengah pertama. 

Bagi yang bernasib baik, Pemerintah Malaysia memberikan toleransi kepada anak usia sekolah dasar dan anak umur jenjang sekolah menengah pertama. Selama ini sulit sekali diberi izin tinggal bagi anak Indonesia yang sudah di atas umur 15 tahun.

Selama ini kantor perwakilan RI sudah memulai melakukan repatriasi dengan mekanisme bekerja sama dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Indonesia untuk menyalurkan anak pekerja migran, bahkan perwakilan RI di Malaysia pada tahun 2018 berhasil meyakinkan Menristek-Dikti untuk mengatur skema beasiswa anak pekerja migran yaitu beasiswa Afirmasi Pendidikan Tenaga Kerja Indonesia (ADik-TKI).

Selain itu, kantor perwakilan juga selalu membahas hal ini dalam Annual Consultation Indonesia-Malaysia tetapi belum mencapai hasil yang memuaskan. Permohonan agar anak pekerja migran Indonesia dapat mengenyam pendidikan dengan baik hingga jejang SMA. 

Namun demikian, pelaksanaan di lapangan sering mengalami kesulitan ketika anak pekerja Inonesia melanjutkan pendidikan karena pemerintah Malaysia mengacu pada larangan bagi pekerja migran menikah atau membawa keluarga selama merantau di Malaysia.

Untuk itu, selain program repatriasi juga ide membangun boarding school di wilayah perbatasan merupakan langkah yang paling tepat walau memerlukan waktu dan melalui prosedur yang panjang. Semoga anak-anak Indonesia mendapat pendidikan yang layak dimana pun mereka berada.(*)

Sekadar berbagi dari perantauan.

KL: 09062018




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline