Lihat ke Halaman Asli

T.H. Salengke

TERVERIFIKASI

Pecinta aksara

Ketika Saya Ditanya tentang KTP di Negeri Sendiri

Diperbarui: 19 Agustus 2017   16:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah seorang petugas terlihat sedang mengecek KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Tigaraksa Tangerang, Senin (31/8/2016). Sebagian besar warga mengurus e-KTP, KK, dan akta kelahiran.(KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI)

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan tanda bukti administratif seseorang sebagai warga negara. Artinya kartu kecil itu sangat penting sekali bagi semua penduduk sesebuah negara, tak terkecuali bagi seluruh warga negara Indonesia karena setiap urusan selalu menggunakan KTP.

Tidak pernah alpa para pegawai yang bertugas di setiap urusan resmi meminta KTP atau identitas lainnya. Sebut saja di bank, bandar udara, samsat dan SIM, urusan pajak/NPWP, melamar kerja, rumah sakit, BPJS, asuransi, hotel dan urusan penting lainnya pasti perlu KTP/e-KTP. Apalagi sejak diberlakukan aturan e-KTP, para petugas bank khususnya, hanya menerima e-KTP sebagai dasar urusan.

Masalahnya, bagaimana mereka yang belum memiliki e-KTP karena blanko yang belum tersedia akibat terjadinya korupsi yang hingga kini menyeret sederet nama nama para petinggi negara?

E-KTP tak kunjung jadi, sementara urusan bergulir terus setiap hari. Memasuki tahun 2016 saya prbadi cukup kesulitan berurusan di Indonesia karena KTP lama yang habis masa berlaku alias tamat tempo (expired). Sementara e-KTP yang memerlukan waktu khusus ke tanah air untuk mengurusnya.

Mengapa tidak punya KTP? Mengapa tidak segera diuruskan? Begitulah pertanyaan petugas setiap kali saya berurusan di kantor polisi, bank dan perpajakan.

Satu saja jawaban yang sering saya ucapkan, "Belum bisa diurus karena kehabisan blanko."

Kok bisa kehabisa blanko? Begitulah gerutu kebanyakan penduduk Indonesia selama ini.

Satu saja jawaban yang paling tepat, karena anggaran e-KTP sudah dikorupsi oleh oknum negara yang tidak amanah.

**

Berdomisili di luar negeri yang sehari-hari mengandalkan paspor dan tidak bisa selalu pulang ke Indonesia sangat terbatas kesempatan untuk mengurus e-KTP. Apabila berurusan tidak bisa selesai dalam 3 atau 5 hari kerja, yang bersangkutan sudah harus meninggalkan Indonesia. Alhasil harus menunggu tahun berikutnya sementara urusan di instansi pemerintahan tidak mau mengerti KTP belum ada. Mereka hanya tahu setiap orang yang datang berurusan harus punya KTP.

Contoh kasus yang sederhana saya alami sendiri saat berurusan di Bank BRI Mataram. Pada pekan lalu, kartu ATM-BRI saya tertelan dalam satu mesin di Senggigi-Lombok, gara-gara mesin ATM bank tersebut tiba-tiba error di tengah proses transaksi. Setelah beberapa menit mesin kembali normal tetapi kartu tak kunjung keluar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline