Lihat ke Halaman Asli

T.H. Salengke

TERVERIFIKASI

Pecinta aksara

Malaysia Hukum Berat Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Diperbarui: 8 April 2017   02:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok.mediajateng.com

Pemerintah Malaysia selama triwulan ini, secara berkesinambungan intens memerangi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.

Tindakan preventif dan refresif dilakukan. Semuanya dipayungi dengan Undang-Undang Perlindungan Anak 2017 yang baru saja diratifikasi.

Pemerintah, parlemen dan juga media media massa mendukung penuh gendrang perang ini. TV, radio, koran dan berbagai saluran lainnya tidak henti-hentinya menyiarkan iklan penanggulangan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

Dalam skala nasional, baru-baru ini Perdana Menteri Najib Razak meresmikan seminar kejahatan seksual terhadap anak. Beberapa pakar sosial, kesehatan, dan hukum dihadirkan. Termasuk Ketua Umum PDI-P Megawati Sukarno Poetri beserta dua menteri yakni Menteri Kesehatan RI Nila F. Moeloek dan Menko PMK-RI Puan Maharani hadir dalam acara yang digagas oleh isteri Perdana Menteri Malaysia, Datin Seri Rosmah Mansor itu.

Ada pesan yang perlu disimpulkan bahwa terjadinya kejahatan seksual terhadap anak di kalangan masyarakat dewasa ini karena memudarnya pemahaman tentang kesetaraan antara lelaki dan perempuan sebagai mahluk ciptaan Tuhan sehingga hilang rasa kasih dan sayang dan saling menghormati posisi serta peran masing-masing. Akhirnya manusia saling mendominasi satu sama lain.

Pemerintah Malaysia melihat bahwa perempuan dan anak adalah kelompok yang paling rentan menerima kekerasan di ruang privat, maupun ruang publik alam bentuk kekerasan fisik dan juga psikologis.

Parlemen Malaysiapun semangat merampung RUU perlindungan anak. Hanya dalam beberapa kali pembahasan, berhasil mengamandemenkan Undang-Undang Perlindungan Anak 2017 menggantikan Undang-Undang yang sama tahun 2001 yang dirasakan kurang greget menindak sang pelaku.

Dalam ketentuan terbaru, disebutkan bahwa hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak yaitu denda sebesar RM50 ribu atau setara dengan 150 juta rupiah dan 10 tahun penjara serta 6 kali cambuk secara serentak.

Dalam sebuah media online, Menteri Pemberdayaan Perempuan Malaysia Dato’ Sri Rohani merilis laporan kejahatan seksual terhadap anak pada kurun waktu 2016 yakni sekitar 5,052 orang anak.

Untuk itu, Malaysia segera membuat program Family-Based Care yang nantinya akan melakukan perlindungan dan rehabilitasi bagi korban kekerasan dan kejahatan seksual.***




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline