Tolak RUU POLRI!
RUU Kepolisian Republik Indonesia selanjutnya disebut dengan RUU Polri merupakan suatu rancangan undang - undang yang tidak termasuk dalam daftar Prolegnas 2020 - 2024. Namun di akhir periode 2019-2024, DPR RI sempat ingin melakukan pembahasan terhadap RUU Kepolisian ini. Hal ini membuat masyarakat menjadi bingung, atas dasar apa RUU Kepolisian dibahas tanpa urgensi yang jelas. Karena dalam RUU ini, wewenang kepolisian diperluas sehingga banyak tumpang tindih dengan tugas pokok dan fungsi lembaga penegak hukum lainnya.
Oleh karena itu telah terlaksana Forum Group Disccusion yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trisakti pada hari Kamis, 26 September 2024. Acara diskusi ini bernama "Para Pakar Turun Gunung dengan tema Revisi UU Polri". Ini merupakan kali kedua terselenggaranya acara diskusi akademik yang dipelopori oleh Organisasi Mahasiswa Fakultas Hukum yang terdiri dari BEM FH Usakti, Peradilan Semu FH Usakti, LPKH Usakti, TLDC Usakti, LKBH Usakti, Blue Law Laboratory Club, dan IKA FH Usakti.
FGD ini juga turut mengundang Pakar Pidana yang dihadiri oleh Azmi Syahputra, Praktisi Hukum dihadiri oleh Sahala Siahaan dan Bayu yang merupakan perwakilan IKA FH Usakti, dan Aulia Rizal yang merupakan perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Kepolisian Informasi Darurat Polri. Panitia diskusi juga telah mengundang Polri dan DPR RI jauh - jauh hari, dan telah melakukan audiensi secara langsung. Namun Polri dan DPR RI tidak hadir dalam diskursus akademik ini, sehingga para panitia meletakkan "bangku kosong" sebagai bentuk kekecewaan Masyarakat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trisakti kepada Polri dan DPR RI. Di akhir acara panitia juga memberikan plakat sebagai penghargaan kepada Polri dan DPR RI secara simbolik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H