Lihat ke Halaman Asli

Three SautMartua

Mahasiswa Universitas Trisakti

Kampanye Merusak Lingkungan!

Diperbarui: 1 Februari 2024   17:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat

Baliho dan Spanduk Tidak Ramah Lingkungan!

Dalam menyambut pesta demokrasi yang akan diadakan pada 14 Februari 2024, banyak Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI mempromosikan dirinya melalui videotron, iklan di beberapa platform sosial media, iklan di media elektronik hingga menggunakan spanduk dan baligho dalam kampanyenya.  Namun ada beberapa aturan yang dilanggar oleh para caleg tersebut. Sangat disayangkan mereka yang ingin meraih suara rakyat namun memberikan contoh yang tidak baik bagi masyarakat. Adapun aturan yang mereka langgar ialah pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sesukanya tanpa melihat tempat dan aturan.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 70 ayat (1) yang berbunyi "Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:

  • tempat ibadah;
  • rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
  • tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
  • gedung atau fasilitas milik pemerintah;
  • jalan - jalan protokol;
  • jalan bebas hambatan;
  • sarana dan prasarana publik; dan/atau
  • taman dan pepohonan."

Adapun isi Pasal 33 yang dimaksud ialah bahan kampanye pemilu yang berbentuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangang - undangan.

Pasal 298 ayat (2) juga menyampaikan "Pemasangan alat peraga Kampanye pemilu oleh pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Yang menjadi fokus penulis dalam artikel ini ialah para Caleg atau pun Capres yang memasang alat peraga kampanye yang merusak estetika dan kebersihan serta merusak pohon.

Jalan Mandala Raya, Tomang, Jakarta Barat

Jalan Tomang Utara, Tomang, Jakarta Barat

Banyaknya baligho yang melanggar merupakan tamparan bagi Bawaslu yang belum memberikan sanksi tegas pada Caleg, Capres, ataupun partai pengusung. Harapan penulis lebih banyak lagi Caleg atau pun Capres yang peduli terhadap lingkungan dan membaca aturan dalam kampanyenya. Jangan buat baligho seperti sampah yang berserakan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline