1. Analisis Masalah (Apa masalah yang dihadapi sebelum dilaksanakan inovasi)
Di era otonomi daerah, peran dan kompetensi Kader IMP (Institusi Masyarakat Pedesaan) yakni Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa dan Sub Pembantu Pembina Keluarga berencana Desa (PPKBD dan Sub PPKBD) sangatlah penting dan menjadi satu kekuatan yang dapat diandalkan untuk tetap dapat mempertahankan keberhasilan program KKBPK (Kependudukan. Keluarga Berencana dan Pembanguna Keluarga) di masyarakat seiring dengan terus menurunnya jumlah Penyuluh KB (Keluarga Berencana) yang aktif karena pindah dan pensiun.
Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam 9 Agenda Prioritas Pembangunan (Nawacita) pada butir ke-5 "Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia" pada poin pertama yakni Pembangunan Kependudukan dan Keluarga Berencana. Hal ini sejalan oleh Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; Bab X pasal 58 bahwa setiap penduduk mempunyai kesempatan untuk berperan serta dalam pengelolaan kependudukan dan pembangunan keluarga. Sehingga menjadi arah Kebijakan dan Strategi serta acuan operasional Pembangunan Kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga.
Selanjutnya karena pembangunan nasional pada dasarnya bertujuan untuk membangun SDM yang berkualitas dan meningkatkan taraf hidup masyarakat dan bangsa dalam semua bidang kehidupan, maka Kader IMP (PPKBD dan Sub PPKBD) sebagai bagian dari penggerak kegiatan pembangunan (khususnya KKBPK) di lapangan diharapkan mampu untuk melaksanakan fungsinya dengan baik.
Hal ini sejalan dengan Visi Kabupaten Gowa yakni "Terwujudnya masyarakat yang berkualitas, mandiri dan berdaya saing dengan tata kelolah pemerintahan yang baik", bersinergi dengan Visi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yaitu "Lembaga yang handal dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas dengan tata kerja pemerintahan yang baik".
Ada beberapa alasan yang menjadi latar belakang lahirnya inovasi IMP Smart yaitu melihat kondisi Kader IMP (PPKBD dan Sub PPKBD) yang belum tersentuh secara peran dan kompetensi dalam Pelaksanaan Program KKBPK
Kader IMP Smart dilaksanakan adalah sebagai berikut :
- Pengorganisasian
Belum terbentuknya Kelembagaan dan Kepengurusan kerja. Dimana Kelembagaan dan Kepengurusannya belum kolektif, sehingga dalam menjalankan perannya masih bersifat personal
- Pertemuan rutin
Belum intensnya pertemuan rutin ditingkatan PKB/PLKB, PPKBD, Sub-PPKBK, tokoh agama, tokoh masyarakat sehingga belum ada wadah untuk menyampaikan informasi/data, bimbingan, pembinaan, evaluasi, pemecahan masalah dan perencanaan program KKBPK di lini lapangan
- KIE dan Konseling
IMP belum berperan sebagai wadah kegiatan penyuluhan, motivasi dan konseling program KKBPK Pencatatan, Pendataan dan Pemetaan Sasaran
- Pelayanan Kegiatan
Belum maksimalnya pelayanan kegiatan yang bersifat pendampingan dan pembinaan tentang Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP), Kesehatan reproduksi, Penanggulangan HIV/AIDS dan Penyakit menular seksual lainya, Penyalahgunaan NAPZA dan sebagainya, Pengaturan kelahiran serta Pembinaan Ketahanan Keluarga Bina Keluarga Balita, Bina Keluarga remaja, Bina Keluarga Lansia (BKB, BKR, BKL)
- Kemandirian
Belum adanya kemandirian didalam melaksanakan program yang bisa ditempuh secara mandiri
- Upgrading kader IMP
Belum terselenggaranya kegiatan upgrading seperti loka-karya, workshop dan semacamnya sebagai upaya peningkatan pemahaman dan peran kader IMP.
2. Siapa yang telah mengusulkan pemecahannya dan bagaimana inovasi pelayanan publik ini telah memecahkan masalah tersebut?
Atas dasar permasalahan tersebut, maka Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana melalui Kepala Seksi Pendayagunaan Penyuluh dan Kader memulai program Kader IMP Smart. Inovasi ini berhasil memecahkan beberapa masalah Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) antara lain sebagai berikut :
- Menurunnya jumlah Kelahiran
- Meningkatnya jumlah penggunaan kontrasepsi
- Meningkatnya pembinaan teknis IMP kepada sasaran dilapangan
- Ketersediaan data yang valid
- Meningkatnya kemitraan lintas sektoral
- Menekan jumlah kebutuhan calon akseptor yang tidak terlayani (unmet need)
- Memudahkan monitoring dan evaluasi peaksanaan program dilapangan.
3. Dalam hal apa inovasi pelayanan publik ini kreatif dan inovatif?
Inovasi Kader IMP Smart ini menghasilkan ide kreatif dan inovatif yang belum pernah di kembangkan oleh siapapun dan dimana pun sebagai solusi holistic dan paripurna dalam hal pelaksanaan program KKBPK serta upaya peningkatan SDM masyarakat Kabupaten Gowa.
Program inovasi Kader IMP Smart ini mempunyai beberapa sifat kebaruan yakni :
- Mampu meningkatkan SDM masyarakat local dan auto replikasi ide dan program kepada masyarakat disekitarnya.
- Menyukseskan program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga dengan tingkat kesadaran dan pemahaman yang matang dan bersifat mandiri serta melibatkan masyarakat setempat.
- Senantiasa melibatka stakeholder/mitra dan masyarakat dalam menjalankan program.
- Tidak membutuhkan biaya yang besar
- Mampu membangkitkan kesadaran masyarakat akan pentingnya SDM dan Keluarga yang berkualitas.
4. Bagaimana strategi pelaksanaan inovasi pelayanan publik ini?
- Sosialisasi Inovasi bersama stakeholder internal
Dalam kegiatan ini yang kami libatkan adalah semua unsur yang berada dalam naungan Dinas pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Kabupaten Gowa.
- Sosialisasi Inovasi bersama stakeholder eksternal
Dalam sosialisasi ini kami memaparkan nilai lebih kepada para stakeholder akan pentingnya pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang berbasis kader dimana keanggotaan kader IMP adalah anggota masyarakat yang di latih dan dibimbing sehingga mampu membantu melaksanakan dan mensukseskan pelaksanaan program dilapangan.
Setelah dua hal diatas kami lakukan sebagai upaya awal dalam menjalankan Inovasi ini maka kami melanjutkannya dengan action di lapangan, tahapannya sebagai berikut :
- Upgrading/Workshop
Kegiatan Upgrading/Workshop mengawali semua kegiatan yang bersentuhan dengan knowledge dan attitude yang mana diharapkan kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman dan peran kader IMP saat berada di masyarakat.
- Pengorganisasian
Melakukan Advokasi kepada Bapak Bupati dengan Pembuatan draft SK Kelembagaan dan Kepengurusan yang nantinya akan di tandatangani oleh Bapak Bupati diakhir tahun dengan memuat tujuan, tugas pokok dan fungsi serta perannya sebagai sebuah Kelembagaan dan Kepengurusan dan akan efektif berlaku diawal tahun berikutnya. Sehingga pada tahun-tahun yang akan datang Kader tidak lagi bertindak personal tetapi dalam menjalankan program dilapangan sudah dalam konsep kolektif.
- Pertemuan rutin
Melakukan pertemuan rutin setiap bulannya yang dikemas dalam kegiatan publik earing dalam semua jenjang mulai dari PKB/PLKB, PPKBD, Sub-PPKBK, tokoh agama, tokoh masyarakat sehingga tersedia wadah untuk menyampaikan informasi/data, bimbingan, pembinaan, evaluasi, pemecahan masalah dan perencanaan program KKBPK di lini lapangan
- KIE dan Konseling
Melakukan Praktek KIE dan Konseling langsung ke sasaran sebagai upaya menjaring calon akseptor baru menjadi akseptor MKJP (Metode Kontrasepsi Jangka Panjang) dan penyebar luasan informasi program Kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga (KKBPK).
- Pencatatan, Pendataan dan Pemetaan Sasaran
Melatih Kader IMP melakukan kegiatan pencatatan secara rutin bulanan dan sudah siap ikut melaksanakan pendataan keluarga
Bersama-sama Penyuluh KB membuat dan melakukan pemetaan sasaran (demografi, tahapan KS dan sebagainya)
Memahamkan Kader IMP untuk memanfaatkan hasil pendataan dan peta sasaran bagi kepentingan pembinaan di tingkat wilayahnya
Melakukan intervensi kegiatan-kegiatan di wilayahnya berdasarkan peta PUS (Pasangan Usia Subur) yang dibuat.
Pelayanan Kegiatan
- Melakukan pelayanan kegiatan yang bersifat pendampingan dan pembinaan dan konseling melalui sistem simulasi tentang :
- Pendewasaan Usia Perkawinan, dimana usia ideal bagi pria dan wanita untuk menikah (pria 25 tahun dan wanita 21 tahun), Kesehatan reproduksi, Penanggulangan HIV/AIDS dan Penyakit menular seksual lainya, Penyalahgunaan NAPZA dan sebagainya
- Pengaturan kelahiran antara lain pemakaian alat kontrasepsi sesuai umur dan kondisi kesehatan ibu, jumlah anak, jarak kelahiran dan umur anak terkecil
- Pembinaan Ketahanan Keluarga (BKB, BKR, BKL).
- Kemandirian
Membangun upaya kemandirian pelaksanaan program dengan cara :
- Pendanaan kelompok melalui iuran, dan arisan program.
- Mendorong masyarakat sasaran untuk mencipta komunitas terbatas melaui "metode snowball" program
5. Siapa saja pemangku kepentingan yang terlibat?
Pihak -- pihak yang telah membantu merealisasikan program "Kader IMP Smart" adalah :
- Bupati Gowa, berperan memberikan dukungan baik secara moril maupun materil berupa anggaran dalam pelaksanaan program.
- Sekretaris Daerah Gowa berperan menjadi pemateri dalam kegiatan setiap program dan motivator kepada inovator.
- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Gowa, berperan menyusun perencanaan kegiatan dan advokasi kepada mitra/stakeholder terkait program.
- Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa, berperan memfasilitasi dalam hal ketersediaan tenaga medis saat pelayanan KB dilaksanakan,
- Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana DPC Gowa, berperan melakukan penyebarluasan informasi dan menjadwalkan kegiatan workshop di kecamatan
- Kepolisian-Binmas
- TNI-Babinsa
- DEPAG=KUA
- Karang Taruna
- PKK
- Perangkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa, berperan dalam mobilisasi dan mengoptimalkan capaian program dan inovasi diwilayahnya.
6. Sumberdaya apa saja yang digunakan untuk inovasi pelayanan public ini?
- Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia yang terlibat dalam pelaksanaan program inovasi "Kader IMP Smart" terdiri dari beberapa elemen, yaitu :
Di tingkatan Dinas PP dan KB Kabupaten Gowa yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang Dalduk, Kepala Bidang Penggerakan, Kepala Bidang KB, Kepala Bidang KS serta para Kasubid memiliki peran sebagai supervisi, analisis, monitoring dan pemateri kegiatan program
Di tingkat Organisasi ada Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana (IPeKB) Sedangkan yang berperan dilini lapangan sebagai pemateri dan
fasilitator.