Lihat ke Halaman Asli

Thoufan Pratama

Mari Melenting

Endorse IMP Smart

Diperbarui: 3 Maret 2019   16:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona


Kedudukan, peran dan kompetensi PPKBD dan Sub PPKBD sebagai Institusi Masyarakat Pedesaan/IMP) dalam pembangunan KKBPK (Kependudukan-Keluarga Berencana dan Pembangunan keluarga) di Indonesia sudah tidak perlu dipertanyakan lagi. 

Sejak dirintisnya pola pembinaan peserta KB (akseptor) yang melibatkan masyarakat sebagai pelaksana pada era 1975 an, PPKBD dan Sub PPKBD telah menunjukkan eksistensi dan peran baktinya dalam menunjang kesuksesan Program Keluarga Berencana Nasional. 

Hasilnya sungguh menggembirakan. Ditingkat Desa/Kalurahan disebut Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD), di tingkat Dusun dinamakan Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (Sub PPKBD) hingga di ditingkat RT.

PPKBD adalah seseorang atau beberapa orang kader dalam wadah organisasi yang secara sukarela berperan dan kompetensi aktif melaksanakan/mengelola program Keluarga Berencana (KB) di tingkat desa/kelurahan. Sedangkan Sub PPKBD adalah seseorang atau beberapa orang kader dalam wadah organisasi dengan peran dan kompetensi yang sama di tingkat dusun/RW hingga ke tingkat RT.

Saat ini, di era otonomi daerah, peran dan kompetensi kader PPKBD dan Sub PPKBD sangatlah penting dan menjadi satu kekuatan yang dapat diandalkan untuk tetap dapat mempertahankan keberhasilan program KB di masyarakat seiring dengan terus menurunnya jumlah Penyuluh KB yang aktif karena pindah dan pensiun.

Tanpa kader PPKBD dan Sub PPKBD, program KKBPK di Indonesia dipastikan akan pincang namun oleh pemerintah dalam 9 Agenda Prioritas Pembangunan (Nawacita) pada butir ke-5 "Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia" yang  focus pada poin pertama yakni pembangunan Kependudukan dan Keluarga Berencana telah mengantisipasinya

Dimana seluruh arah kebijakan dan strategi Pembangunan kependudukan, KB dan Pembangunan harus mengacu pada butir ke-5 nawacita tersebut.

olehnya itu dengan hadirnya inovasi ini diharapkan dapat mengawal dan berkontribusi bijak terhadap semua hal yang menjadi kebijakan pemerintah terutama dalam bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana di tanah air.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline