Lihat ke Halaman Asli

Thoriq jabal al qubais

Mahasiswa Universitas Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Dasar Kebijakan dan Standar Pengembangan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Diperbarui: 13 November 2024   21:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dasar Kebijakan dan Standar Pengembangan Sarana Dan Prasarana Pendidikan

Oleh: Thoriq Jabal Al Qubais

Mahasiswa Semester 5 Jurusan Manajemen Pendidikan Islam Kelas MPI E, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.

Pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan sangat penting untuk mendukung kelancaran proses pendidikan. Hal ini menjadi syarat mutlak bagi lembaga pendidikan agar tujuan pendidikan tercapai. Sarana dan prasarana yang baik harus dikelola secara efektif untuk meningkatkan kualitas dan kuantitasnya. Dalam konteks Sekolah Islam Terpadu, pengelolaan ini berfungsi sebagai sarana utama bagi peserta didik untuk mengembangkan diri, baik dalam aspek individu, sosial, keagamaan, maupun potensi lainnya. Dengan demikian, pengelolaan sarana dan prasarana menjadi bagian yang esensial untuk mendukung misi dan tujuan lembaga pendidikan Islam. Untuk hal itu, mari kita brake down satu persatu

Pertama: Pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan, menurut Rohiat, adalah kegiatan yang mengatur dan menyiapkan peralatan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar mengajar. Tujuannya adalah memberikan layanan profesional agar pembelajaran berlangsung efektif dan efisien. Prinsip-prinsip yang diterapkan dalam pengelolaan ini meliputi pencapaian tujuan, efisiensi, administrasi, kejelasan tanggung jawab, dan kohesivitas.

Kedua: Sarana dan prasarana pendidikan mendukung proses belajar mengajar. Berdasarkan fungsinya, ada yang berfungsi langsung (seperti alat pelajaran) dan tidak langsung (seperti tanah atau bangunan). Sarana dan prasarana terdiri dari fasilitas fisik dan nonfisik. Keduanya penting untuk mencapai tujuan pendidikan dan perlu diperhatikan kualitas serta kuantitasnya.

Ketiga: Sarana pendidikan adalah fasilitas yang mendukung proses belajar mengajar. Kebijakan pemerintah terkait pengembangannya antara lain: UU No. 20 Tahun 2003, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 24 Tahun 2007, Perpres No. 54 Tahun 2010, Keputusan Menteri Keuangan No. 225/MK/V/1971, dan Permendagri No. 17 Tahun 2007.

Keempat: Menurut Stoops dan Johnson (1967), manajemen sarana dan prasarana pendidikan mencakup analisis kebutuhan, anggaran, seleksi, pembelian, penerimaan, penyimpanan, distribusi, pemakaian, inventarisasi, dan pemeliharaan. Perencanaan pengadaan sarana harus memperhatikan: (a) kesesuaian dengan kebutuhan dan anggaran, (b) jumlah yang tepat, (c) mutu yang baik, dan (d) jenis barang yang efisien.

*Tulisan ini disajikan dari Materi mata Kuliah Sekolah islam Terpadu (SIT) Part 9: Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan: Sekolah Islam Terpadu (Tugas, 12 November 2024), Dosen Pengampu: Prof. Dr. H. A. Rusdiana., M.M.

Thoriq Jabal Al Qubais. Lahir di Bandung, tanggal 12 Februari 2003. Merupakan anak ketiga dari empat bersaudara, pasangan Bapak Abdul Ghofur Ar Rahman dengan Ibu Nuryati.

Komplek Baleendah Permai Rt 04 Rw 25 No. 125, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Kontak yang di hubungi melalui no WhatsApp 089602967296, Instagram

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline