Lihat ke Halaman Asli

Thomson Cyrus

TERVERIFIKASI

Wiraswasta, blogger, vlogger

Benarkah PT Sido Muncul Membuang Limbahnya ke Sungai?

Diperbarui: 17 Juni 2015   13:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1421504706336225278

PT Sido Muncul terkenal dengan jamu nya, Direktur Irwan Hidayat, sering membagikan CSR perusahaan ke masyarakat lewat aktivitas sosialnya, terutama di hari lebaran, Irwan Hidayat bersama Pt Sido Muncul sering mengadakan mudik bersama terutama bagi mereka yang menjual jamu keliling di seputaran Jabodetabek.

Tetapi siapa sangka, dari berbagai iklan dan promosi yang kita lihat, maupun aktifitas amal yang dilakukan oleh Irwan Hidayat, nun jauh di sana di pabrik pengolahan jamu PT Sido Muncul ada masalah lingkungan yang tertinggal. Berdasarkan pemberitaan kompas.com, http://regional.kompas.com/read/2015/01/14/18250971/Cuma.Limbahnya.yang.Dipersoalkan.DPRD.Dirut.PT.Sido.Muncul.Protes, di duga ada persoalan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun dari pabrik PT Sido Muncul ke sungai di belakang pabrik, dimana sungainya menjadi hitam dan baunya sangat menyengat.

Pencemaran Lingkungan di belakang pabrik PT Sido Muncul (gambar : kompas.com)

Kita patut bertanya kepada Irwan Hidayat tentang komitmennya menjaga dan melestarikan lingkungan. Membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bukan harga yang sangat mahal bagi seorang Irwan Hidayat. Tetapi mengapa sampai bisa terjadi pencemaran lingkungan ini? Memang belum ada kepastian bahwa pencemaran sungai itu hanya disebabkan oleh PT Sido Muncul, tetapi jika DPRD sampai memanggil pihak manajemen PT Sido Muncul, itu artinya ada bukti permulaan, pencemaran itu dilakukan oleh PT Sido Muncul.

Mengingat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3), maka PT Sido Muncul wajib mengelola Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang dihasilkan dari proses produksi dengan baik dan benar. Jika mereka melanggar Undang-Undang ini, maka sangsinya adalah pidana dan perdata. Pidana ditujukan bagi Irwan Hidayat sebagai Direktur Utama PT Sido Muncul, bukan karyawan yang sengaja membuang ke sungai. Jadi berdasarkan Undang - undang Lingkungan Hidup ini, pemilik ataupun Direktur Utama tidak bisa sembarangan, harus benar-benar menjaga lingkungan.

Kita sangat menyesalkan kejadian ini, apalagi PT Sido Muncul adalah perusahaan yang sudah bertaraf nasional bahkan produknya sudah merambah ke mancanegara.

Kita berharap, Irwan Hidayat segera memperbaiki hal itu, Bajaj yg dipakai kampenye oleh Jokowi JK saja mampu dibeli seharga Rp 300 juta, apalagi membangun IPAL yang juga tidak terlalu mahal.

[caption id="attachment_364902" align="aligncenter" width="300" caption="Bajaj yang dipakai oleh Jokowi JK, dibeli Irwan Hidayat, gambar dari kompas.com"]

14215047661632214241

[/caption]

Semoga pengusaha-pengusaha hebat seperti Irwan Hidayat tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi harus juga menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Salam kompasiana green.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline