Lihat ke Halaman Asli

Thomas Edison Duha

Jangan hidupi hidup yg tidak membahagikan

Pemikiran Filosofis Jhon Luck "Sang Perintis Jalan Negara Hukum yang Adil"

Diperbarui: 7 April 2022   12:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

bijak.content.id

Filsafat Jhon Lucke sering disebut filsafat empirisme, karena ia membahas persoalan-persoalan bagaimana sesuatu pengenalan menjadi sebuah pengetahuan. Filsafat Jhon Lucke tidak menguraikan tentang sesuatu yang bersifat meta empirit, melainkan menguraikan cara manusia mengenal tentang sesuatu yang bersifat empirit. Oleh sebab itu, Jhon Lucke menentang teori rasionalisme yang hanya menguraikan tentang sesuatu yang bersifat transenden. Seperti halnya pemikiran Rene Descartes yang memandang ratio sebagai permulaan segala sesuatu pengetahuan. Menurut Jhon Lucke bahwa permulaan segala sesuatu datang dari pengalaman, lebih dari itu tidak benar.

Filsafat Jhon Lucke tentang negara pada zaman itu, melukiskan bahwa setiap orang memiliki hak-hak dan jaminan hidup dari negara. Artinya ialah negara menjamin kehidupan rakyatnya sendiri. Bertolak dari gagasan tersebut, dilatarbelakangi oleh situasi setiap orang yang mendahulukan kepentingan diri sendiri dengan  meniadakan kepentingan orang lain. Di antaranya ialah bahwa dalam bidang kehidupan setiap orang memiliki hak untuk hidup. Demikian halnya dalam bidang kebebasan, yakni setiap orang memiliki hak untuk bebas dengan kata lain bahwa setiap orang dapat menentukkan kebebasannya dalam bidang manapun, misalnya dalam bidang kesehatan, kebebasan dan hak untuk memiliki, dan hak untuk menjadi ahli waris.

Mengingat situasi yang serba subjektif ini lahir kesadaran untuk membangun keadaan yang netral dengan mengalihkannya pada hukum sipil. Kenetralan ini dinilai sangat penting mengingat adanya nafsu-nafsu alamiah untuk memperjuangkan kepentingan diri sendiri. Permasalah itu dapat diatasi dengan membuat peraturan atas dasar kesepakatan bersama demi mengatasi sifat subyektif itu sendiri. Peraturan itu berlaku untuk semua orang dalam penjagaan suatu pemerintahan. Di sini pemeritah melaksanakan peraturan yang dibuat tersebut untuk menetramkan masyarakat itu sendiri.

Mengingat tugas negara sebagai pelaksana peraturan yang dibuat oleh masyarakat sendiri, maka masyarakat sebagai hukum tertinggi. Menurut Jhon Lucke tujuan pemeritah dalam negara untuk menjamin kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Berdasarkan gagasan tersebut, bagi Jhon Lucke meskipun semua orang berada dalam perlindungan pemerintah negara sebagai penentu keadilan, namun hukum alam tidak boleh dihilangkan. Menurtu Jhon Lucke, keadilan yang ditentukan oleh negara tidak lahir dari kekuasaan sendiri melainkan berdasarkan prinsip hukum alam yang ada dalam masyarakat.

Jhon Lucke mengetengahkan bahwa pemerintahan negara tidak memiliki kuasa pribadi terhadap masyarakat. Maka tidak mungkin seorang raja sebagai kepala negara memiliki kuasa pribadi atas milik seorang warga negara, seperti dimiliki oleh pribadi sendiri. Dengan pandangan ini, sangat berseberangan dengan pandang Thomas Hobbes bahwa pemeritahan negara memiliki kuasa mutlak, tanpa batas. Sumber segala hak dan hukum serta hukum moral adalah kuasa yang memerintah. Menurut Thomas Hobbes bahwa segala tindakan setiap orang baik dan jahat diukur berdasarkan kekuatan hukum yang berlaku di negara itu sendiri.

Lain halnya dengan Jhon Locke bahwa setiap orang memiliki hak-haknya aslinya pribadi, jadi mustahi kalau hak-hak tersebut diserahkan kepada pihak lain. Hanya kalau melanggar undang-undang yang sudah disepakati bersama terdapat kemungkinan hak-hak tersebut dicabut.  Sejalan dengan pandangan ini, menurut Locke bahwa kebebasan setiap orang harus dihargai. Atas kebebasan itu setiap orang memiliki kesempatan untuk menentukan warga negaranya sendiri. Oleh sebab itu setiap orang yang dapat memilih memiliki hak di negara di mana dia memilih. Mereka menjadi masyarakat di bawah pemimpin negara. Jika orang ini tidak mempunyai milik itu lagi, maka mereka berhenti menjadi bawahan negara.

Berdasarkan pandangan ini, Jhon Lucke menjadi perintis jalan negara hukum. Dapat disimpulkan bahwa pemerintahan negara tidak memiliki kuasa pribadi terhadap rakyat. Sebaliknya, negara memperthatikan kepentingan masyarakatnya sendiri, melindungi dan menyejahterahkan mereka. Dalam sudut pandang iman, pemimpin seharusnya menjadi teladan dan pelayan bagi orang yang dipimpinnya sendiri. Sebagaimana telah di-Sabdakan Yesus " barang siapa yang tertinggi di antara kamu, hendaklah ia menjadi pelayanmu".




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline