Kepemimpinan adalah sebuah kemampuan atau kekuatan dalam diri seseorang untuk mempengaruhi orang lain dalam hal bekerja, dimana tujuannya adalah untuk mencapai target (goal) organisasi yang telah ditentukan.Sedangkan pengertian pemimpin adalah seseorang yang diberi kepercayaan sebagai ketua (kepala) dalam sistem di sebuah organisasi/ perusahaan.
Megawati Soekarnoputri mencetak sejarah sebagai presiden perempuan pertama di Indonesia.
Saat ini, ia juga satu-satunya perempuan yang menjadi ketua umum partai. Megawati menjabat sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan untuk beberapa periode kepemompinan.
Meski PDI Perjuangan meraih suara tertinggi pada Pemilu 1999, Mega tak otomatis menjadi presiden. Saat itu, Abdurrahman Wahid dipilih MPR sebagai presiden, dan Megawati sebagai wakilnya. Pada dinamikanya, Gus Dur turun dari tampuk kepemimpinan dan digantikan Megawati pada 23 Juli 2001. Setelah itu barulah presiden megawati menjadi presiden
BAGAIMANA ISLAM MEMANDANG KEPEMIMPINANAN SEORANG WANITA
. - - . . .
Bakrah. Dari Muhammad bin Mutsanna dari Khalid bin Harits dari Humaid dari Hasan dari Abi Bakrah berkata: Allah menjagaku dengan sesuatu yang kudengar dari Rasulullah SAW ketika kehancuran Kisra, beliau bersabda: Siapa yang menggantikannya? Mereka menjawab: Anak perempuannya. Nabi SAW bersabda: Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusannnya kepada seorang wanita. Menurut Suyuthi dalam kitabnya Jam'ul Jawami' hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari, Tirmidzi dan Nasa'i dari Abu
. ( ) (5/45 20473) (4/323 7789) : . : (9/137 3692) (1/135 425) (4/345 6997) .
Hancurlah laki-laki ketika mereka tunduk pada wanita. (Dikeluarkan oleh Thabrani, Ahmad dan Hakim dari Abi Bakrah).
Pandangan Ulama Terhadap Hadits Larangan Kepemimpinan Wanita
Jumhur ulama memahami hadis kepemimpinan politik perempuan secara tekstual. Mereka berpendapat bahwa berdasarkan petunjuk hadis tersebut pengangkatan perempuan menjadi kepala negara, hakim pengadilan dan berbagai jabatan politis lainnya, dilarang. Selanjutnya, mereka menyatakan bahwa perempuan menurut syara' hanya diberi tanggung jawab untuk menjaga harta suaminya.