Lihat ke Halaman Asli

KDRT: Haruskah Istri Menyembunyikan Kasus KDRT yang Dilakukan Suaminya?

Diperbarui: 28 Agustus 2024   23:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Akhir-akhir ini media sosial dibuat ramai oleh banyaknya kasus KDRT yang terjadi di Indonesia, baik itu yang berasal dari kalangan selebritis maupun kalangan umum. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah masalah serius yang mampu merusak keharmonisan rumah tangga dan membahayakan kesejahteraan fisik dan mental korban. 

KDRT tidak hanya bisa terjadi di antara suami dan istri saja, namun juga dapat terjadi antara orang tua dengan anak, atapun di antara anggota keluarga lainnya. Dalam banyak kasus KDRT yang terjadi antara suami istri, seringkali istri menyembunyikan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya dengan berbagai alasan, antara lain malu, masih ingin mempertahankan rumah tangga, kasihan terhadap anak, ataupun yang lainnya. Namun perlu diketahui bahwa Islam maupun hukum negara sangat menentang segala bentuk kekerasan, termasuk dalam rumah tangga.

Agama Islam sangat menjunjung tinggi kehormatan dan keselamatan dalam rumah tangga. Suami dan istri diperintahkan untuk saling mengasihi dan menyayangi serta tidak menyakiti satu sama lain. Islam juga sangat menjunjung tinggi kehormatan wanita (istri). Banyak hadis yang menegaskan pentingnya memperlakukan istri dengan baik, salah satunya ialah HR. Muslim dari Sayyidah Aisyah RA., yang berbunyi: "Bahwa Rasulullah SAW. tidak pernah memukul siapapun dengan tangannya, tidak pada perempuan (istri), tidak juga pada pembantu, kecuali dalam perang di jalan Allah." Hadis ini menegaskan bahwa KDRT bukanlah perilaku yang dibenarkan dalam Islam.

Lalu bagaimana dengan istri yang menjadi korban KDRT suaminya? Apakah ia harus menyembunyikan kasus KDRT untuk tetap menjaga bahtera rumah tangganya? Namun untuk apa mempertahankan kapal yang justru dirusak sendiri oleh nahkodanya?

Istri yang mengalami kasus KDRT hendaknya tidak menyembunyikan dan menutup-nutupi kasus tersebut karena justru akan membahayakan dirinya sendiri. Jika KDRT terus menerus disembunyikan, ia mungkin akan terus mengalami penderitaan dan tekanan, baik fisik maupun psikisnya. Hal yang bisa dilakukan korban KDRT untuk melindungi diri adalah dengan mencari perlindungan dari keluarga ataupun teman, karena dukungan emosional dari orang-orang terdekat sangatlah penting.
Korban juga dapat mengkonsultasikan masalah ini dengan pihak yang dapat dipercaya dan punya otoritas yang berwenang. Apabila sudah tidak ada jaln keluar setelah melakukan konsultasi, maka istri bisa mengajukan khulu' kepada suami. 

Selanjutnya jangan ragu untuk melaporkan KDRT kepada pihak yang berwajib. Di Indonesia sendiri ada undang-undang khusus untuk melindungi korban KDRT yakni UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang mana dengan adanya UU ini menegaskan bahwa negara pun siap melindungi korban kekerasan.

Mengahadapi KDRT bukanlah hal yang mudah, namun penting bagi korban untuk tidak menyembunyikannya. Jangan takut untuk mengambil langkah, demi keselamatan diri dan juga keluarga. Selain itu, selalu sertakan Allah dalam mengambil keputusan, karena Ia akan selalu memberikan jalan terbaik kepada mereka yang berusaha memperbaiki keadaan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline