Lihat ke Halaman Asli

Zakat pada Sistem Akuntansi

Diperbarui: 23 Agustus 2021   12:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk".   (QS. Al-Baqarah [2]: 43)

Nabi Muhammad SAW telah mewajibkan umat Islam untuk mengeluarkan zakat, sebagaimana dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar. "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitra satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat" (Bukhari & Muslim).

Bukan hanya zakat fitrah saja, umat Muslim juga diwajibkan untuk membayar zakat mal atau zakat harta. Zakat mal merupakan jenis zakat yang dikeluarkan dari hasil barang yang dimiliki, disimpan, atau dikuasai. Pemiliknya wajib mengeluarkan zakat apabila telah mencapai batas minimum (nisab) dan kepemilikan selama setahun (haul). Karena zakat didefinisikan sebagai harta yang wajib dikeluarkan oleh muzzaki sesuai dengan ketentuan Syariah Islam.

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."                          (QS. At-Taubah [9]: 60)

Ayat diatas sudah sangat jelas bahwa penerima zakat terbagi dalam 8 golongan, apabila seseorang tidak termasuk ke dalam 8 golongan tersebut, maka orang tersebut sama sekali tidak berhak menerima zakat dari para muzzaki. Dana zakat diambil dari harta orang yang berkelebihan dan disalurkan bagi orang yang kekurangan, namun zakat tidak bermaksud memiskinkan orang kaya. Oleh karena itu, alokasi dana zakat hanya dapat disalurkan kepada kelompok masyarakat tertentu.

Di Indonesia, pengelola dana Zakat telah diatur pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Laporan keuangan bagi Lembaga pengelola zakat menjadi salah satu media pertanggungjawaban operasionalnya yaitu dalam mengumpulkan dan menyalurkan dana Zakat. Oleh karena itu, agar laporan keuangan tersebut akuntabel dan transparan maka dibutuhkan standar akuntansi yang mengatur tentang zakat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline