Lihat ke Halaman Asli

thifalyumnanazihah

Mahasiswa Akuntansi Syariah

Investasi Dana Zakat: Mengapa Tidak Tepat?

Diperbarui: 26 Desember 2024   22:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Penulis: Thifal Yumna Nazihah, Dr. Sigid Eko Pramono, CA

Program Studi Akuntansi Syariah

Institut Agama Islam Tazkia

I. Pendahuluan

Akad syariah merupakan kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan kewajibannya sesuai dengan syariat Islam. Dalam pengelolaan zakat, akad syariah memiliki urgensi tersendiri karena menyangkut hak-hak mustahiq (penerima zakat) yang telah ditentukan oleh Allah SWT dalam Q.S. St-Taubah ayat 60. Oleh karena itu, pengelolaan zakat wajib dilandasi prinsip syariah yang memastikan bahwa dana zakat disalurkan secara tepat, sesuai dengan tujuan mulia untuk mengentaskan kemiskinan dan membantu golongan yang membutuhkan.

Zakat adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu yang diwajibkan Allah kepada pemiliknya (muzakki) untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya (mustahiq) dengan syarat-syarat tertentu. Zakat bertujuan menyucikan harta sekaligus memiliki fungsi sosial dilihat dari syariat penyalurannya yang meliputi delapan golongan (asnaf tsamaniyah), yaitu: fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fi sabilillah dan ibnu sabil. Secara syariat, kedelapan golongan ini adalah orang yang berhak menerima zakat (Iska dan Rizal, 2005).

Zakat memiliki karakteristik unik sebagai amanah yang tidak bisa disalahgunakan atau dialihkan dari tujuan utama. Dana zakat sepenuhnya menjadi milik mustahiq sejak diterima oleh amil (pengelola zakat), menjadikan amil hanya sebagai perantara antara muzakki (pemberi zakat) dan mustahiq. Dalam perspektif syariah, sifat zakat yang harus segera didistribusikan (fauriyyah) menunjukkan pentingnya memberikan manfaat langsung kepada penerima. Penundaan distribusi, apalagi dengan tujuan investasi, tidak hanya melanggar prinsip ini, tetapi juga berpotensi mengurangi keberkahan zakat dan merugikan pihak yang seharusnya mendapatkan manfaatnya. 

II. Permasalahan

Isu mengenai pengelolaan zakat melalui investasi muncul sebagai respons atas potensi besar dana zakat yang dapat digunakan untuk memberdayakan masyarakat secara ekonomi. Beberapa pihak berpendapat bahwa dana zakat yang dikumpulkan dalam jumlah besar dapat dikelola secara produktif, misalnya melalui investasi di sektor usaha atau proyek tertentu. Tujuannya adalah agar hasil dari investasi tersebut dapat meningkatkan jumlah dana yang tersedia untuk mustahiq. Namun, meskipun gagasan ini terdengar menarik, ia menimbulkan berbagai kontroversi dari sisi syariah, akuntansi, dan praktik pengelolaan zakat. Ada ulama yang berpendapat bahwasannya investasi dana zakat tidak diperbolehkan, dan ada pula yang berpendapat bahwa investasi dana zakat diperbolehkan namun dengan ketentuan tertentu.

Isu dana zakat yang dikelola melalui investasi dilatarbelakangi oleh adanya dana zakat yang belum tersalurkan, sehingga menimbulkan gagasan untuk menginvestasikannya terlebih dahulu. Gagasan ini memunculkan pertanyaan terkait keabsahan dan keadilan pengelolaan zakat. Secara ideal, zakat harus segera disalurkan kepada mustahik (penerima zakat) sesuai dengan asnaf yang telah disebutkan dalam surah At-Taubah ayat 60. Namun, beberapa lembaga pengelola zakat (Badan Aamil Zakat/Lembaga Amil Zakat) justru memilih untuk menginvestasikan dana zakat tersebut dengan dalih meningkatkan jumlah dana yang akan disalurkan di kemudian hari. Permasalahan ini berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap prinsip dasar zakat yang mengutamakan distribusi langsung kepada penerima yang berhak. Selain itu, hal ini dapat menimbulkan ketidakadilan jika investasi tersebut mengalami kerugian atau menunda hak mustahiq untuk menerima zakat sesuai kebutuhan mereka.

III. Dasar Fatwa Ulama

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline