Lihat ke Halaman Asli

Mal Pelayanan Publik: Urus Izin Jadi Asik

Diperbarui: 13 Oktober 2017   18:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Edy Junaedi bersama dengan sejumlah Menteri melakukan peninjauan bersama di Mal Pelayanan Publik (Foto: Muhaimin)

 Kamis, 12 Oktober lalu, warga DKI Jakarta boleh berbahagia sebab pelayanan urus izin sudah lebih terintergrasi dengan fasilitas dari berbagai instansi. Ya, Mal Pelayanan Publik yang berlokasi di Kuningan sudah diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta. 

Persiapan memakan waktu kurang dari sebulan ini tidak sia-sia karena animo masyarakat dari berbagai kalangan sangat banyak. Terbukti, sejumlah pejabat dari instansi, khususnya dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional menghadiri acara peresmian ini.

Dalam laporannya di acara peresmian Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi menjelaskan bahwa Mal Pelayanan Publik merupakan implementasi serta penindaklanjutan dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 23 tahun 2017 tentang bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan dalam upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang mudah, cepat dan nyaman.

Selain melayani perizinan dan non-perizinan terkait dengan penanaman modal dan kegiatan usaha, DPMPTSP DKI Jakarta juga bersinergi dengan 14 instansi terkait pelayanan publik lainnya, seperti Direktorat Pajak, Bea Cukai, Imigrasi, Dirken Administrasi Hukum dan Kemhumham, Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional, BKPM RI, Jasa Raharja, BOJS Kesehatan, LN, BPJS Ketenagakerjaan, BPRD RI, Polda Metro Jaya dan Dinas Dukcapil.

Dalam melengkapi memaksimalkan pelayanan yang terbaik, Edy menambahkan ruang laktasi, ruang bermain anak dan Bank DKI sebagai fasilitas bagi pemohon. "Tujuan dari diadakannya fasilitas-fasilitas tersebut agar masyarakat yang mengurus izin atau dokumennya di MPP tidak perlu khawatir untuk mondar-mandir -- mereka tinggal datang saja dari rumah sebab MPP ini memang bertujuan untuk mempermudah akses mereka dalam mengurus segala jenis berkas," ujar Edy. DPMPTSP DKI Jakarta yang melayani 340 perizinan dan non-perizinan  akan menambahkan pelayanan perizinan dan non-perizinan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Jakarta.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline