I.
PendahuluanDi era digitalisasi, kemajuan teknologi telah membawa transformasi signifikan dalam berbagai sektor, termasuk sektor kesehatan. Semua ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, aksesibilitas, dan kualitas layanan kesehatan.Namun, seiring dengan manfaat yang ditawarkan, digitalisasi juga menimbulkan tantangan baru terkait keamanan data medis. Data medis merupakan jenis informasi pribadi yang sangat sensitif karena berisi informasi tentang kondisi kesehatan, riwayat medis, pengobatan, dan informasi identitas pribadi pasien. Kebocoran atau penyalahgunaan data medis dapat berdampak serius bagi individu dan organisasi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) menjadi dasar hukum baru yang mengatur pelayanan kesehatan di Indonesia. Kesehatan merupakan hak asasi (Fundamental Right) yang diberikan kepada setiap manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28 H Ayat (1) UUD 1945, dan setiap manusia berhak untuk hidup berkecukupan lahir dan batin, mereka punya tempat tinggal dan berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta akses terhadap pelayanan kesehatan. Dengan memahami ancaman yang ada dan menerapkan langkah-langkah keamanan yang tepat, organisasi kesehatan dapat melindungi informasi sensitif pasien mereka, memastikan kepercayaan dan integritas dalam layanan kesehatan digital.
II. Argumen Utama
Dalam UU Nomor 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Setiap pasien memiliki hak yaitu:
a. memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
b. memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
c. memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
d. memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
e. memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
f. mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;