Beberapa orang yang menjalin asmara dengan pasangan, tentu menginginkan kisah cintanya berujung bahagia. Dengan rasa cinta, seseorang tentu mempercayai sepenuhnya janji manis yang diucapkan hingga hadiah indah yang diberikan. Namun terkadang dalam proses itu tak sedikit orang yang akhirnya terluka karena kisah cinta yang tak bahagia.
Hubungan antara laki-laki dan perempuan, tidak hanya terbatas oleh pernikahan namun juga hubungan persahabatan dan pacaran. Banyak dari kalangan muda akhirnya menyatukan perasaan dengan status pacaran.
Ketika menjalin hubungan tersebut tidak semua sepasang kekasih mendapat kebahagian, namun sebagian dari mereka kerap mendapat kekerasan dalam hubungan.
Dalam konteks "berpacaran", kekerasan yang timbul merupakan Kekerasan Dalam Hubungan Personal (hubungan pribadi/pacaran). Istilah ini populer disebut sebagai Toxic Relationship, dalam keadaan ini akan ada salah satu pihak merasa tertekan baik karena mendapat ancaman verbal atau tindakan kekerasan.
Siapapun dapat menjadi korban baik perempuan ataupun laki-laki meskipun dalam beberapa temuan perempuan lebih rentan mengalami kekerasan.
Apa itu Kekerasan dalam pacaran (KDP)
Menurut (Warthe & Tutty, 2009) KDP merupakan penerapan kekuatan atau kontrol oleh setidaknya satu anggota dari pasangan yang belum menikah dalam hal emosional, psikologis, spiritual, bentuk paksaan fisik, atau seksual.
Data menunjukan jumlah tingkat kekerasan dalam hubungan personal pada tahun 2020 terus meningkat hingga 79%. Angka tersebut sangat tinggi, mengingat dengan hubungan seharusnya individu merasa aman dan mendapat kasih sayang bukan justru rasa kekhawatiran.
Tidak sedikit seseorang mengatasnamakan cinta untuk menormalisasi tindakan kekerasan yang dilakukan pasangan. Hal ini disebabkan oleh rasa cemas, lemah, dan kurang percaya diri apabila ditinggal oleh kekasihnya, kemudian rasa peduli serta kasih sayang yang besar kepada pasangan meskipun tahu sudah melakukan kekerasan.
Bentuk-bentuk Kekerasan Dalam Berpacaran
Menurut Kementrian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (2018), tindakan kekerasan yang dimaksud, diantaranya :
1. Kekerasan fisik seperti memukul, menampar, menendang, mendorong, mencekram dengan keras pada tubuh pasangan dan serangkaian tindakan fisik yang lain.
2. Kekerasan emosional atau psikologis seperti mengancam, memanggil dengan sebutan yang mempermalukan pasangan menjelek-jelekan dan lainnya.