Lihat ke Halaman Asli

therealkhana

Menulis menyenangkan diri sendiri dan bermanfaat bagi orang lain

Potensi Produksi Garam yang Masih Mungkin Ditingkatkan

Diperbarui: 27 Desember 2023   13:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasarkan hasil Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 10 Desember 1982, luas laut Indonesia adalah sebesar 3.257.357 km2. Dengan wilayah perairan yang lebih luas dibandingkan daratan tersebut, serta garis pantai yang membentang sepanjang 54.716 km, tidak mengherankan kemudian Indonesia menyimpan potensi sumber daya alam yang sangat besar, salah satunya adalah garam.

Cara membuat garam yang berasal dari air laut dilakukan dengan cara menampung air laut dalam tambak-tambak yang telah disiapkan sebelumnya.  Panas matahari kemudian akan membantu menguapkan air laut dan meninggalkan kristal garam. Kristal garam yang mengendap itulah yang nantinya akan dikeruk untuk dipanen.

Garam merupakan jenis mineral yang terdiri dari kumpulan senyawa kimia di mana komponen utamanya adalah Natrium Klorida (NaCL). Sebagai komponen penting yang dibutuhkan tubuh, garam yang memiliki rasa asin tersebut biasanya digunakan sebagai penyedap makanan.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Provinsi Jawa Timur menduduki posisi pertama sebagai penghasil garam tertinggi dengan capaian produksi sebesar 399.023,60 ton pada tahun 2020. Selanjutnya, ada Provinsi Jawa Tengah dengan total produksi 375.323,66 ton. Disusul kemudian oleh Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan produksi 157.320,31 ton.

Sebagai salah satu kebutuhan pokok yang banyak dikonsumsi, tantangan yang dihadapi Indonesia adalah masih terdapat gap antara kebutuhan dengan ketersediaan stok garam, khususnya untuk keperluan industri di dalam negeri. Informasi yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) adalah bahwa setiap tahunnya Indonesia selalu melakukan impor garam dalam jumlah besar. Tercatat sejak tahun 2010 -- 2020, rata-rata Indonesia mengimpor garam mencapai 2,36 juta ton per tahun. Negara pengimpor garam terbanyak, antara lain Australia (1,9 juta ton), kemudian India (751,3 ribu ton), dan Selandia Baru (4,3 ribu ton).

Berdasarkan data yang diperoleh dari KKP pada tahun 2021, jumlah petambak garam sebanyak 29.617 yang tersebar pada 64 kabupaten/kota yang tersebar di 12 provinsi di Indonesia. Di mana luas lahan yang dimanfaatkan untuk memproduksi garam berdasarkan data KKP pada tahun 2019 adalah sebesar 27.047,65 ha. Apabila dilihat dari data tersebut, Indonesia memiliki potensi produksi garam yang masih bisa terus digali.

Beberapa faktor yang melatarbelakangi masih rendahnya produksi garam di Indonesia, antara lain kualitas garam produksi dalam negeri yang digunakan untuk keperluan industri masih belum bisa memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, terbatasnya luas lahan yang digunakan untuk memproduksi garam, teknologi pengolahan garam yang belum berkembang, faktor cuaca dan iklim yang kurang mendukung, serta kemampuan pemasaran yang masih skala lokal membuat produksi garam dalam negeri belum optimal. Akan tetapi, penerapan kebijakan importasi garam juga perlu diambil dengan bijak.

Pemerintah senantiasa berupaya untuk lepas dari belenggu impor. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Amanah dari peraturan tersebut adalah terbentuknya SEGAR yang merupakan kawasan Usaha Pergaraman yang dilakukan secara terintegrasi yang ditargetkan mulai beroperasi pada tahun 2023 dengan mengusung konsep hilirisasi garam rakyat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline