Sejak Gereja Berdidi tahu 2007 jemaat mengadakan Ibadah tanpa gangguan dan warga sekitar tidak mempersalahkan, akan tetapi pada Desember 2009 mulailah gangguan berupa lemparan batu di atas atap gedung Gereja oleh orang- orang yang tidak bertanggungjawab. Awalnya tahun 2010 tepatnya pada tanggal 3 Januari ketika jemaat mengadakan ibadah, tiba -tiba warga yang telah mendapat provokasi dari salah satu organisasi radikal ,berdemo di depan Gereja dengan teriakan - teriakan agar jemaan menghentikan Ibadah. Pdt. Palti Panjaitan dan majelis jemaat juga melaihat bebera warga yang mengasah parang untuk menakut-nakuti jemaat. Akhirnya Ibadah di alihkan ke Kantor desa jejalen. Namun para pendemo juga mengikuti sampai di depan Knator Kepala Desa untuk kembali menghentikan kegiatan Ibadah Jemaat.
Pada tanggal 12 Januari 2010 gedung Gereja HKBP Filadelfia Bekasi disegel oleh pemerintah Kabupaten Bekasi. kemudian minggu depannya tanggal 17 jauari 2010 terpaksa jemaat yang berjumlah 150 orang melakukan ibadah di tanah kosong di pinggir jalan yan terletak di depan gereja yang berukurran 4 x 16 meter. Bulan Maret 2010 Ephorus Huria Kristen Batak Protestan, Pdt Bonar Napitupulu menggugat Bupati Bekasi, DR. H. Sa`duddin,MM di pengadilan Negeri Bandung terkait dengan surat Bupati Bekasi tanggal 31 Desember 2009 yang menghentikan kegiatan pembangunan dan Ibadah HKPB Filadelfia, Desa Jejalen, Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi. Pada Kamis, 2 September 2010 akhirnya di tingkat pengadilan tata usaha negara ( PTUN ) Bandung mereka memenangkan gugatan atas Bupati Bekasi Sa`aduddin.
Majelis Hakim memerintahkan Bupati mencabut surat keputusan itu. Artinya majelis hakim yang berwenang membatalkan SK Buapati Sa`aduddin. Kata Ketua PTUN Bandung, Disipin Manao. DalamPertimbangannya, Majelis hakim menyatakan bila guguatan PDt. Bonar Napitupulu memiliki kekuatan Hukum, sedangkan keputusan Bupati Bekasi mengandung cacat Hukum. Majelis juga menyatakan sepakat dengan penggugat bahwa surat Bupati bekasi melangar Undang - Undang Dasar 45 dan Peraturan perundangan termasuk asa- asa pemerintahan yang baik. selain itu kenyataannya, kegiatan HKBP Filadelfia di Desa Jejalen sudah mengantongi izin dari warga lingkungan setempat dan Kepala Desa.
Tanah Lokasi kegaiatan Di Rt 01 RW 09 Desa Jejalen itupun merupakan Milik Sah HKBP Filadelfia. Gereja HKBP juga sudah mengajukan Permohonan Ijin kegiatan kepada tergugat Bupati Bekasi dan Departemen Agama Bekasi dengan rekomendasi dari Forum Keurukunan Umat Beragama (FKUB). Namun Bukannya memberi izin, tetapi BUpati malah mengeluarkan surat penghentian pembangunan Gereja dan kegiatan Ibadah. Kasasi Bupati ke Mahkamah Agung tanggal 28 Juni 2011 juga di tolak Oleh Mahkamah Agung. Berarti secara Mutlak HKBP Filadelfia telah memenangkan Gugatan Hukum
Provokator yang selam ini menghasut warga, sebernarnya telah di panggil oleh Polsek Tambun untuk diberikan pengarahan, akan tetapi gangguan kembali terjadi pada tanggal 22 Januari 2012, ketika jemaat sedang khusuk mengadakan ibadah, tiba - tiba datang beberapa warga yang tidak puas. mereka menggunakan tanah kososng yang berjarak 15 meter dari Gereja untuk menggangu jemat dengan cara membunyikan musik dan ceramah Agama dengan sekeras-kerasnya . Hingga untuk mendengar suara sendiripun, mereka tidak bisa.
Mereka memprovokasi setiap warga yang melintas dengan cara menghina agama lain khususnya Kristen. tanggal 29 januari 2012 warga berpura - pura kerja bakti di depan tanah kosong milik warga yang terletak lebih dekat dengan tempat yang di pakai ibadah, kurang lebih jaraknya 6 meter, untuk membunyikan musik dan ceramah agama dengan sound system berkekuatan besar di tambah 2 loudspeaker yang di arahkan tepat di depan jemaat yang sedang melakukan Ibadah.
Tanggal 5 Februari 2012 warga kembali menunjukan provokasinya dengan berpura pura kerja bakti sambil membunyikan musik dan ceramah agama dengan soudsystem berkekuatan lebih besar di tambah 2 loudspeaker yang di arahkan tepat di depan jemaat yang sedang melakukan ibadah. Polsek Tambun dengan kekuatan 30 personel yang datang hanya menonton. peristiwa yang menyedihkan, Indonesia mengaku sebagai Negara Hukum, Kenyataannya kemenangan Kekuatan hukum tidak mampu menghentikan kebencian sekelompok orang.
SALAM KEBANGSAAN
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H