Lihat ke Halaman Asli

Penghakiman Sosial Bagi Angelina Sondakh

Diperbarui: 25 Juni 2015   19:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13298175211242965587

[caption id="attachment_172631" align="alignleft" width="300" caption="Angelina Sondakh dengan Sergam dan Bendera PD"][/caption]

Stop Menghakimi : Banyak anak anak Tuhan memaki, mengeluarkan hujatan kepada Angelina Sondakh dengan menuduhnya pelaku korupsi, pembohong, dan murtad ( pindah agama )

sehubungan dengan kasus korupsi banyak hujatan dan makian sampai hari ini berseliweran di facebook maupun twitter dan media sosial lainya, dengan gampang para facebookers menghakimi angelina sondakhberhubungan dengan hal tersebut saya ingin mengsharekan sesuatu lewat milis ini sebagai berikut :


1. Kutub Spritual

Janganlah kamu menghakimi hanya ada satu Hakim dan pembuat Hukum yaitu Tuhan sendiri, saya dan saudara tidak lebih baik dari angelina sondakh, mereka lupa Esensi yaitu berdoa bagi angelina tidak ada yang mustahil bagi Tuhan bukan ? siapa tahu dengan bedoa dia berbalik.

saya menjumpai tidak seorangpun di facebookersatau mungkin ada atau cuma saya sendiri yang tidak tahu, yang hanya memaki, memvonis, menghujat, menghakimi tapi tidak berdoa - mari berdoa bagi Dia, kalau toh dia terbukti itu urusan dia dengan hukum juga dengan Tuhan


Kutub Pidana

Banyak dari antara kita anak Tuhan bertindak karena terpola, terprovokasi oleh pendapat dan opini publik yang di bangun lewat media cetak dan media elektronik padahal kita tidak tahu persolan dan sudut pandang hukum terhadap kasus angelina sondakh, banyak dari kitabuta hukum mengutarakan pendapatnya yang negatif terhadap angelina sondakh

saya tidak membela angelina sondakh tetapi belajar profesional dari kedua kutub ini, KUHAP 183 Mengatakan : Pengadilan tidak boleh memutuskan seorang menjadi tersangka/terdakwasetidaknya ada 2 alat bukti, apakah ada alat bukti yang bisa menjerat angelina sondakh

ada unsur tindak pidana- kapan sebuah perbuatan di pandang sebagai tindak pidana - berdasarkan pandangan DUALISME yang di anut makaada 5 yaitu :


1. perbuatan manusia

2.di ancam pidana

3.bersifat melawan hukum

4.di lakukan dengan kesalahan

5.oleh orang yang mampu bertanggungjawab


oleh karena itu kita tidakgampang menghakami dan memutuskan sesuatu sebelum yang berwenang yaitu pengadilan yangmempunyai wewenang menyatakan salah atau tidak , kita sudah berubah menjadi jaksa, hakim, dan lainya

stopmenghakimi , dan lain sebagainya, saya hanya memberikan wawasan hukum bagi anda, berdolah supaya ranah penegakan hukum di bangsa ini di berkati, janga menambah dosa anda dengan hujatan dan makian, ingat walaupun anda di dunia maya - anda bisa kena jerat pasal pencemaran nama baik 9 bulan penjara ( 319KUHP ) kecuali yang anda lakukan adalah untuk kepentingan umum dan tidak merugikan

percayalah pada penegakan hukum (Law Enforcement ) di bangsa ini. masih ada harapan dan perubahan untuk carut marutnya dunia hukum indonesia sehinggasetiap kita mendapat keadilan hukum dan sama di hadapan hukum akhirnya " IBI IUS UBI SOSIETAS( diamana ada hukum di situ ada masyarakat ) Pro Justisia


By > El Roi Israel Sipahelut

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline