Perlukah Indonesia memiliki mengapplikasikan "contempt of court" dalam sistem peradilan?
Sebelum membahas lebih dalam mengenai apa itu contempt of court, ada baiknya kita memahami dahulu definisi dari contempt of court. Menurut Legal Dictionary pengertian dari contempt of court adalah "an act of deliberate disobedience or disrgard for the laws,regulations,or decorum of a public authority, such as court or legislative body" yang mana secara sederhana pengertian dari contempt of court adalah sebuah tidakan kesengajaan untuk tidak menghiraukan putusan lembaga peradilan. Konsep contempt of court ini pada umumnya diterapkan di negara-negara yang menganut sistem hukum anglo-saxon seperti Inggris dan Australia. Tujuan dari diterapkannya contempt of court sebagai bagaian dari undang-undang sistem perdilan di negara dengan sistem hukum anglo-saxon,tak laim dan tak bukan adalah untuk menjaga marwah dan kehormatan dari lembaga peradilan itu sendiri yang dimana memberikan kepastian hukum melalui kewajiban untuk menjalankan putusan pengadilan dengan sebenar-benarnya.
Di dalam sistem peradilan di Indonesia sendiri, konsep contempt of court sendiri bukan merupakan bagaian dari sistem tersebut. Sehingga konsekuensinya adalah ketika putusan pengadilan tidak dijalankan sebagaimana mestinya atau dilakukan secara sengaja proses menunda-nunda putusan pengadilan,maka pihak yang melakukan perbuatan tersebut tidak dapat disanksi secara pidana.Sebaliknya di negara dengan sistem anglo-saxon yang menerapkan contempt of court,pihak-pihak yang tidak menjalankan putusan pengadilan atau menunda-nunda putusan pengadilan dapat disanksi secara pidana karena dianggap telah menghina lembaga peradilan yang tinggi kedudukannya.
Di Indonesia banyak terjadi preseden buruk dimana putusan pengadilan tidak dijalankan sebagaimana mestinya atau prosesnya dijalankan namun dengan sengaja dan tanpa alasan yang jelas ditunda-tunda prosesnya.Sebagai contoh, dalam perihal kasus sengketa tanah yang mana sudah secara jelas diputuskan oleh pengadilan pihak yang sah secara hukum memiliki tanah tersebut dan ketika eksekusi akan dilakukan, pihak yang kalah tidak mau menjalankan putusan pengadilan yang kemudian menggunakan masa atau preman untuk menghalangi jurusita melakukan putusan pengadilan atau dalam kasus harta gono-gini dalam perceraian yang mana pihak suami tidak mau menyerahkan harta gono-gini yang menjadi bagaian istri setelah diputuskan pengadilan atau dengan merekayasa asset harta gono-gini dan itulah sebabnya di Indonesia, prosesnya bisa hingga bertahun-tahun untuk kasus sesimple itu.
Maka dari itu menurut hemat saya,penerapan dari konsep contempt of court di dalam sistem peradilan Indonesia sangat penting guna meningkatkan keefektifitasan dalam menjalankan eksekusi putusan pengadilan. pengapplikasian contempt of court dapat dituangkan melalui undang-undang sehingga penerapannya dapat dilaksanakan dengan tegas.Apabila contempt of court sudah di applikasikan di dalam sistem peradilan Indonesia, maka tidak ada lagi praktek-praktek kecurangan di dalam menghambat berjalannya eksekusi putusan pengadilan.Karena apabila contempt of court sudah merupakan bagian dari undang-undang maka pihak-pihak yang tidak menjalankan putusan pengadilan dapat dituntut secara pidana dan dipenjarakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H