Akhir-akhir ini negeri kita sedang digoncang oleh banyaknya berita hoax yang beredar, hingga berakhir pada pengungkapan jaringan saracen, yang mana menurut kepolisian adalah salah satu jaringan terbesar penyebar hoax di Indonesia.
Secara harafiah, hoax sendiri memiliki pengertian dimana berita yang tidak benar dibuat seolah-olah menjadi berita benar sehingga dapat menggiring opini publik untuk seolah-olah mempersepsikan bahwa hoax tersebut adalah benar adanya.
Karena hangatnya isu hoax inilah yang mendorong saya untuk akhirnya menulis tulisan ini, namun dari perspektif hukum.
Di dalam undang-undang ITE sendiri, hoax sudah diatur dalam pasal 28(1) Undang-Undang nomer 11 tahun 2008 tentang ITE.
Pasal 28(1) Undang-Undang nomer 11 tahun 2008 tentang ITE berbunyi" Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik". Dalam Pasal 28(1), ini kata"bohong" dan "menyesatkan" memiliki arti yang berbeda, dimana pengertian "bohong" merupakan suatu perbuatan dimana informasi yang disebarkan baik berupa berita ataupun informasi lain adalah informasi yang tidak benar adanya, Sementara kata "Menyesatkan"adalah merupakan dampak yang ditimbulkan dari perbuatan meyebarkan berita bohong tersebut.
Sebagai contoh: Seseorang menyebarkan berita yang di dalamnya mengatakan bahwa seseorang merupakan bagian dari jaringan teroris yang mana berita menyesatkan tersebut berdampak pada orang lain menjudge orang tersebut sebagai teroris berdasarkan berita hoax tersebut namun dalam kenyataanya orang tersebut bukan bagian dari jaringan terroris.
Untuk menerapkan pasal 28(1) UU ITE ini, seluruh unsur yang tercantum dalam pasal tersebut haruslah terpenuhi yang mana:
- Setiap orang: setiap orang ini memiliki makna siapa saja yang menyerbarkan berita hoax tersebut
- Dengan sengaja dan tanpa hak :Berkenaan dengan unsur ini, penulis mengutip pendapat Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Danrivanto Budhijanto,S.H,L.LM, yang dikutip dari www.hukumonline.com, perlu untuk dicermati bahwa "Dengan sengaja" ini apakah ada niat jahat dalam melakukan perbuatan tersebut atau tidak dan juga perlu dicermati apakah penyebar punya hak atau tidak.
- menyebarkan berita bohong dan menyesatkan :Seperti yang sudah dijelaskan diatas, pemahaman kata "bohong" dan "menyesatkan" adalah berbeda dalam perspektif hukum. Maka perlu dicermati apakah informasi yang disebarkan tersebut menganung unsur kebohongan yang mana berita tersebut mengandung unsur ketidakbenaran yang mana membuat orang lain/publik berperspektif salah terhadap suatu informasi. Jika unsur ini terpenuhi, maka pelaku perlu untuk dipidana
- yang mengakitbatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik : Untuk memenuhi unsur ini, perlu dicermati bahwa apakah informasi tersebut menyebabkan kerugian kepada konsumen yang dalam hal ini bisa juga bisa berati individual tertentu,kelompok tertentu, ataupun perusahaan tertentu.
Unsur dalam pasal 28(1) UU ITE ini menggunakan sistem kumulative yang ditandai dengan penggunaan kata "dan". Sistem kumulative ini adalah dimana semua unsur-unsur tersebut harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum pasal ini bisa diterapkan.
Semoga pembaca terbantu dengan adanya tulisan ini
sekian dan terimakasih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H