Lihat ke Halaman Asli

Kantor Pajak Tanah Abang Satu Lelang Mobil dan Motor

Diperbarui: 28 Maret 2024   09:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

olah dokumen pribadi

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Satu melalui KPKNL Jakarta II akan melakukan kegiatan lelang Kendaraan Dinas Operational (KDO). Jumlah KDO yang akan dilelang sebanyak 5 unit yang terdiri dari 1 unit kendaraan roda empat dan 4 unit kendaraan roda dua.

KDO tersebut dilelang karena kondisinya memang sudah rusak berat dan telah memenuhi persyaratan lelang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Adapun KDO yang dilelang terdiri dari 2 unit Sepeda Motor Honda NF125SD (Supra) Warna Hitam Tahun 2006. 1 unit Sepeda Motor Suzuki FL125RCD (Shogun) Tahun 2008 Warna Hitam Merah. 1 unit Sepeda Motor Yamaha 5TP (Jupiter) Tahun 2005 Warna Hitam Oranye. 1 unit Mobil Toyota Kijang Innova E Tahun 2004 Warna Silver. Masing-masing KDO dijual terpisah.

Kegiatan lelang KDO ini mulai ditayangkan pada laman Portal Lelang mulai tanggal 26 Maret 2024 dan penawarannya akan ditutup pada 02 April 2024 pukul 09:00 WIB. Lantas apa saja yang perlu dipersiapan untuk dapat mengikuti lelang ini?

Pertama, membuat akun lelang. Calon peserta lelang adalah perorangan atau perusahaan atau kuasanya dengan mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada laman Portal Lelang dengan merekam dan mengunggah kartu identitas (KTP), memasukkan NPWP, mengunggah surat kuasa bermeterai jika bertindak sebagai kuasa dari seorang atau perusahan serta memasukkan nomor rekening atas nama sendiri atau perusahaan.

Kedua, melihat objek lelang. Peminat lelang akan diberikan kesempatan untuk dapat melihat dan meneliti secara fisik barang yang akan dilelang, yaitu pada hari kerja tanggal 26 Maret 2024 s.d. 01 April 2024, pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu, Jalan Penjernihan I No.36, Jakarta Pusat 10210.

Ketiga, menyetorkan uang jaminan. Calon Peserta Lelang wajib menyetor uang jaminan sesuai jumlah yang dipersyaratan, tidak dicicil, paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan disetor ke nomor rekening virtual account (VA) yang didapat dari akun e-auction calon peserta. Jika nantinya Peserta Lelang tidak memenangkan lelang, maka uang jaminan akan dikembalikan sepenuhnya.

Keempat, melakukan penawaran. Peserta Lelang melakukan penawaran secara terbuka (open bidding). Seluruh Peserta Lelang dapat melihat nilai penawaran peserta lain selama periode penawaran masih dibuka.

Bagaimana jika nanti menjadi pemenang lelang?

Peserta Lelang yang memenangkan penawaran akan diumumkan pada akun e-auction dan wajib melunasi harga lelang dan bea lelang sebesar 2% dari harga lelang paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline