Lihat ke Halaman Asli

Mengapa Jimat Dilarang dalam Islam?

Diperbarui: 2 Maret 2023   11:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berbagai macam jimat. sumber: https://rumaysho.com/2210-kesyirikan-pada-jimat-dan-rajah.html

Kita tentu sudah tidak asing lagi dengan Jimat. Sebuah benda yang diyakini punya manfaat. Jimat sangat popular bahkan ditempat kelahiran saya, banyak didapati berbagai macam jimat. Baik yang dipakai berupa gelang atau kalung, atau hiasan dinding atau bahkan yang ditempel diatas pintu rumah. Sayangnya, kita sering menganggap bahwa jimat ini sesuatu yang dibenarkan karena kita sering mendapatkannya dari sesepuh atau kiai atau bahkan biasa disebut dengan orang pintar.

Namun ketahuilah, hanya ada dua sebab yang boleh kita usahakan untuk mendatangkan manfaat atau mencegah kemudaratan. Dua sebab itu adalah yang diistilahkan oleh para ulama dengan sebab kauni dan sebab syar'i.

Sebab kauni adalah sebuah sebab yang memang masuk akal serta terbukti secara ilmiah. Hal itu bisa dijadikan sebab untuk mendatangkan manfaat dan juga mencegah kemudaratan. Seperti orang yang sedang pergi ke hutan lalu dia membawa senjata tajam untuk perlindungan diri atau orang yang sedang sakit lalu dia pergi ke dokter. Minum obat dia Jadikan itu sebagai sebab untuk mendatangkan kesembuhan dari Allah subhanahu wa ta'ala.

Maka inilah sebab kauni, suatu sebab yang dibolehkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala karena sebab ini masuk akal dan terbukti secara ilmiah.

Sebab yang kedua adalah sebab syar'i yaitu syariat yang Allah ta'ala turunkan yang memang Allah ta'ala jadikan sebagai sebab untuk mendatangkan manfaat dan mencegah kemudaratan. Seperti dzikir pagi dan petang. Kita membaca zikir tersebut agar kita mendapatkan perlindungan dari Allah subhanahu wa ta'ala siang dan malam. Bisa juga kita membaca doa keluar rumah atau doa safar ketika kita mau bepergian, kita jadikan itu sebagai sebab agar Allah melindungi kita dan agar Allah menghindarkan kita dari berbagai musibah.

Ada satu hal yang diharamkan oleh Allah subhanahu wa ta'ala yaitu menjadikan sebab yang bukan dijadikan oleh Allah subhanahu wa ta'ala sebagai sebab syar'i dan bukan juga sebagai sebab kauni. Sebab tersebut yaitu memakai jimat. Jimat bukanlah sebab kauni karena dia tidak masuk akal dan tidak terbukti secara ilmiah.

Apa hubungannya kain hitam atau kain kuning yang digantung di pintu-pintu rumah dengan tujuan mendapatkan keamanan untuk terhindar dari kebakaran. Kalau seandainya terjadi kebakaran maka kain itu pun ikut terbakar.

Apa hubungannya tulisan-tulisan yang terpotong angka-angka yang ditulis di toko-toko dengan kelancaran rezeki seseorang. Tidak ada hubungannya tulisan-tulisan tersebut dalam kelancaran rezeki.

Ini semua tidak masuk akal dan tidak terbukti secara ilmiah, yang ada hanyalah masalah seperti itu ada sebagai permintaan pertolongan kepada jin ataupun setan. Intinya jimat bukan sebuah sebab kauni karena dia tidak masuk akal dan tidak terbukti secara ilmiah. Serta jimat bukan juga sebab syar'i karena jimat sudah ada di zaman Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam.

Tidak ada perintah satupun dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam untuk memakai jimat tersebut bahkan tidak ada satu orang sahabat pun memakai jimat ketika di rumah atau ketika pergi dalam berperang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline