Lihat ke Halaman Asli

Masyarakat Dilarang Coblos Pakai Sandal Jepit

Diperbarui: 16 April 2019   17:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi pemilu, sumber : www.merdeka.com

Pesta demokrasi sudah didepan mata. Besok, Rabu 17 April 2019 Indonesia akan mencatat sejarah baru dimana pesta demokrasi kali ini akan diadakan secara bersamaan antara Pileg (Pemilihan Legislatif) dan Pilpres (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden).

Terdapat lima surat suara yang akan digunakan. Pertama, Surat Suara warna Abu-abu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Kedua, Surat Suara warna Kuning untuk memilih DPR RI. Ketiga, Surat Suara warna Merah untuk memilih DPD RI. Keempat, Surat Suara warna Biru untuk memilih DPRD Provinsi. Dan kelima, Surat Suara warna Hijau untuk memilih DPRD Kota/Kabupaten (untuk Daerah selain Jakarta saja, di Jakarta tidak ada Kertas Surat warna hijau).

Bagi anda yang sudah berkali-kali mencoblos, mungkin nanti sudah tidak begitu kesusahan. Namun lain halnya dengan pemula, apalagi kali ini harus menghadapi banyak surat suara dibalik bilik suara yang sempit.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar surat suara yang telah kita coblos dapat dihitung sebagai surat suara yang sah. Ketentuan yang mengatur tentang sah atau tidaknya surat suara diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Pastikan Surat Suara Ditandatangani Ketua KPPS

Sebelum mencoblos, kita harus memastikan bahwa surat suara yang kita terima telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Jika tidak ada tandatangan Ketua KPPS, maka segera tukarkan surat suara yang diterima. Hal ini sesuai dengan Pasal 35 Ayat 2 Huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2019.

Jangan Mencoblos Didepan Umum

Agar surat suara yang kita coblos dapat dianggap sah, maka jangan coba-coba untuk mencoblos didepan umum, misal WC umum, angkutan umum, apalagi masyarakat umum. Kita hanya diperbolehkan mencoblos dibalik bilik suara. Hal ini sesuai dengan Pasal 35 Ayat 1 Huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2019.

Dilarang Mencoblos Pakai Sandal Jepit

Ini adalah hal yang sangat penting. Jika ingin surat suara yang kita coblos dianggap sah maka jangan mencoblos pakai sandal jepit. Karena kalau pakai sandal jepit itu namanya menginjak bukan mencoblos. Maka dari itu cobloslah dengan menggunakan paku yang telah disediakan. Hal ini sesuai dengan Pasal 35 Ayat 2 Huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2019.

Karena kesempatan ini sangat langka, maka jangan pernah sia-siakan hak suara yang dimiliki. Jangan sampai berpikir jika tidak nyoblos maka tidak apa-apa. Apalah artinya satu suara dibandingkan dengan jutaan yang lain. Masalahnya adalah kalo yang lain punya pikiran untuk tidak nyoblos juga, maka ini jadi masalah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline