Banyak di antara kita yang berstatus sebagai Ppgawai baik yang Pegawai Negeri maupun Pegawai Swasta masih bingung cara melaporkan SPT Tahunan. Pada dasarnya pelaporannya sangat mudah. Namun ada beberapa hal yang perlu diketahui sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan. Jangan sampai kita merasa ribet saat ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Hal pertama yang perlu kita ketahui adalah dari mana dan berapa sumber penghasilan kita. Jika sumber penghasilan hanya berasal dari gaji bulanan sebagai pegawai, bisa dikatakan kita adalah seorang pegawai murni. Tak jarang juga seorang pegawai memiliki usaha sampingan atau bisa juga suaminya seorang pegawai istrinya seorang wiraswasta. Maka dalam hal ini, kita sudah bisa disebut sebagai wirausaha.
Jika sudah mengetahui sumber penghasilan, hal berikutnya yang perlu diketahui adalah berapa jumlahnya. Jumlah di sini adalah akumulasi dalam setahun. Biasanya perusahaan tempat bekerja memberikan Bukti Potong 1721 A1 untuk para pegawainya. Jika kita sudah menerimanya maka kita sudah dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan. Di sini juga akan terlihat berapa pajak yang dipotong dari kerja keras dan kucuran keringat kita.
Jika penghasilannya kurang dari 60 juta rupiah pertahun, maka kita tidak perlu repot menyiapkan banyak berkas, cukup niat yang baik. Karena formulir yang akan digunakan adalah 1770SS yang tidak memerlukan lampiran apapun.
Apabila penghasilan kita lebih dari 60 juta rupiah per tahun, maka ada beberapa hal yang harus dipersiapkan. Pertama, Bukti Potong 1721 A1 dari perusahaan atau 1721 A2 untuk ASN. Kedua, kartu keluarga. Gunanya untuk mengisi daftar tanggungan, nah... kolom NIK wajib diisi jadi harus menyiapkan Kartu Keluarga. Ketiga, kita perlu menyiapkan daftar harta dan daftar utang. Kalau tidak terlalu banyak maka cukup diingat aja.
Bagi yang memiliki usaha, ada satu yang harus diketahui bahwa anda memiliki kewajiban untuk menyetorkan PPh Final. Untuk tarifnya, bulan Januari s.d. Juni 2018 menggunakan tarif PP 46 tahun 2013 sebesar 1% dari penghasilan bruto sedangkan untuk bulan Juli s.d. Desember 2018 menggunakan tarif PP 23 tahun 2018 sebesar 0.5% dari penghasilan bruto. Bagi yang belum melakukan penyetoran, bisa langsung tanya-tanya ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau bisa juga kepoin sosial media @ditjenpajakri atau sosial media Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Kan enak ya ga usah antri, cukup lewat sosial media aja.
Nah, kalo yang di atas tadi udah disiapikan kita tinggal lapor aja nih. Lapor paling enak memang via e-filing, selain tanpa antri, kita juga bisa lapor kapan aja dan dimana aja. Tapi perlu diingat, kunci dari pelaporan online adalah telah melakukan Aktivasi EFIN. Jika belum, maka terpaksa harus ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id/ untuk dapat mengakses e-filing. Jika belum pernah mendaftar, maka daftar dulu. Nanti tinggal ikuti saja langkah-langkahnya. Jika sudah terdaftar nanti tinggal Log In aja. Untuk proses selanjutnya, silahkan ikuti langkah langkah disana. Dengan tampilan yang sederhana dan kekinian, e-filing mudah untuk dipahami alurnya. Asalkan semua yang perlu dipersiapkan seperti yang sudah dibahas diatas tersedia, pasti tidak akan mengalami kesulitan.
Apabila masih ragu, jangan sungkan untuk bertanya. Bisa lewat sosial media, atau bisa langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Asalkan informasi yang diberikan itu dari sumber yang falid (jangan bertanya ke teman, tetangga, atau siapapun yang cuma berdasar katanya) pasti kita tidak akan salah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H