Lihat ke Halaman Asli

Anggapan (Salah) Masyarakat Tentang "Pajak"

Diperbarui: 20 Januari 2016   17:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Sadar Bayar Pajak"][/Sumber: www.pajakindonesia7.blogspot.com]

Pajak merupakan sumber pendapatan terbesar negara ini. Sebagai sumber utama pendapatan negara seharusnya pajak mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Namun ini tidak berlaku bagi Pajak, padahal apabila negara tanpa pajak maka tidak akan mungkin bisa berdiri sebab untuk membiayai urusan negara jelas harus ada dana. Pajak merupakan sesuatu yang sangat dihindari dan sangat dibenci oleh masyarakat. Mengapa bisa demikian?

Asalkan kita tahu bahwa dinegara manapun itu pastilah pajak selalu memiliki peran utama. Karena pajak merupakan kontribusi yang di berikan oleh masyarakat atau rakyat kepada negara guna menyelenggarakan serta membangun sebuah negara. Banyak bayangan ataupun pikiran masyarakat Indonesia yang salah dalam menafsirkan pajak. Apa saja?

Di kantor pajak tidak ada uang

Mungkin jika saya mengatakan seperti ini akan ada banyak orang awam yang kurang setuju, namun pada hakikatnya memang demikian.  Banyak di antara masyarakat kita yang menganggap bahwa kantor pajak memiliki banyak uang, sebab transaksi pembayaran pajak nilainya bisa sangat besar. Tapi jika kita tahu dan memahami maka kita tidak akan menganggap bahwa kantor pajak memiliki brangkas penyimpanan uang sebab tempat pembayaran pajak bukanlah di kantor pelayanan pajak.

Perlu kita ketahui bersama bahwa di kantor pajak hanya ada kertas dan dokumen. Karena sesuai dengan namanya bahwa kantor pajak adalah Kantor Pelayanan, jadi disini para pegawai pajak hanya melayani para wajib pajak yang akan memenuhi kewajiban perpajakannya dalam sisi administrasi. Semua aktivitas yang berhubungan dengan pembayaran pajak ada disini, namun Kantor Pelayanan Pajak hanyalah tempat lapor dan pelayanan administrasi, bukan sebagai tempat pembayaran.

Ada juga kantor yang lebih kecil dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama, namanya Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Dikantor ini memang pelayanannya terbatas dan sangatlah sederhana. Semua pertanyan tentang Perpajakan dan ketentuannya dapat di tanyakan disini. Biasanya kantor KP2KP tersedia di daerah daerah terpencil atau yang memiliki pertumbuhan ekonomi kurang. Karena wilayah Indonesia ini luas dan semua masyarakat diharapkan dapat membayar pajak maka kantor ini hadir untuk memberi penyuluhan tentang perpajakan.

Membayar pajak bukan di kantor pelayanan Pajak

Mungkin banyak sekali masyarakat yang tidak mengetahui tentang hal ini. Banyak di antara mereka yang menganggap bahwa kantor pajak merupakan tempat pembayaran. Anggapan ini jelas sangat menyimpang dari kebenaran, sebab tempat pembayaran pajak bukanlah di kantor pelayanan pajak. Pembayaran yang sebenarnya adalah di Bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan serta Kantor Pos.

Jadi mulai dari sekarang kita benahi pengetahuan kita tentang kantor pajak, sebab sesungguhnya tempat pembayaran pajak adalah Bank dan Kantor Pos. setelah melakukan pembayaran maka wajib pajak haruslah melaporkannya ke kantor pajak. Karena pembayaran pajak di anggap telah dilakukan apabila melaporkan transaksi pembayaran ke kantor pelayanan pajak, dan setelah melapor maka akan mendapatkan Surat Setoran Pajak.

Tidak ada Korupsi Uang di Kantor Pajak

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline