Lihat ke Halaman Asli

Akankah Target Pajak 2015 Tercapai?

Diperbarui: 1 November 2015   16:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="tahun pembinaan wajib pajak"][/dok. Pribadi]

Pajak adalah penerimaan utama negara, nilainya lebih dari 70% dari APBN-P 2015. Karena Pajak adalah sumber utama dari penerimaan negara maka penerimaan Pajak terus digenjot. Kita tahu bahwa di tahun 2015 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadikan tahun ini sebagai Tahun Pembinaan wajib Pajak.

Kita tahu bahwa system pemungutan pajak yang sekarang di anut oleh Indonesia adalah self assessment. System ini memandang bahwa seluruh masyarakat indonesia telah paham mengenai perpajakan. Dalam system ini Wajib Pajak mengurus sendiri semua keperluan perpajakannya, dari mulai mendaftar, menghitung, membayar, hingga melapor.

Namun Wajib Pajak tidak perlu khawatir jika menemui kebingungan karena untuk menanyakan tentang hal hal perpajakan bisa langsung menghubungi Account Representative di Nomor 500200 atau Situs www.pajak.go.id atau bisa langsung datang ke (Kantor Pelayanan Pajak) KPP Pratama atau (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan ) KP2KP terdekat.

Di kutip dari situs www.pajak.go.id, sepanjang tahun 2014, penerimaan pajak mencapai Rp 1.143 triliun, hanya sekitar 91,75% dari target di APBN-P 2014 sebesar Rp 1.246 triliun. Hingga 31 Agustus 2015, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 598,270 triliun. Dari target penerimaan pajak yang ditetapkan sesuai APBN-P 2015 sebesar Rp 1.294,258 triliun, realisasi penerimaan pajak mencapai 46,22%. (Data belum di update untuk bulan September dan Oktober oleh situs resmi DJP).

Dalam APBN 2016, pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp 1.848,1 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan perpajakan direncanakan sebesar Rp 1.565,8 triliun, naik 5,1 persen dari target APBN-P tahun 2015. Dengan penerimaan perpajakan sebesar itu, maka rasio penerimaan perpajakan terhadap Produk Domestik Bruto tahun 2016 mencapai 13,25 persen.

Akankah Target Pajak Tahun Ini Tercapai? Ada beberapa kendala yang di hadapi oleh DJP. Karena segala kebijakan harus Pro-Rakyat maka kebijakan pemerintah ini malah memberatkan langkah DJP untuk mencapai targetnya.

Pertama: Tahun Pembinaan Wajib Pajak ini memiliki arti bahwa wajib pajak bebas dari segala denda dari kesalahan perpajakan. Wajib Pajak diminta untuk memperbaiki Laporan perpajakannya selama lima tahun kebelakang yang salah dan membayar kekurangan pajaknya tanpa dipungut denda. Ini jelas dari sisi pendapatan pajak sangat berkurang karena apabila denda dihapuskan maka pendapatan pajak menurun. Namun demi memperbaiki perpajakan di Indonesia maka dibuatlah kebijakan ini.

Kedua: Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Wajib Pajak Orang Pribadi naik sangat signifikan. Ini jelas sangat Pro-Rakyat, namun ini berarti pula bahwa pendapatan pajak akan menurun secara drastis.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.

PTKP

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline