Lihat ke Halaman Asli

Kasus Angie - Perguruan Tinggi Perlu Lakukan Otokritik dan Berubah

Diperbarui: 25 Juni 2015   05:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Kasus korupsi yang menimpa mantan Putri Indonesia Angelina Sondakh selain merupakan masalah hukum dalam hal tindak pidana korupsi, tetapi juga melahirkan persoalan baru bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Kasus korupsi yang terkait dengan Angie tidak saja menyeret dirinya dan politisi yang lain melainkan juga beberapa universitas di Indonesia.

Memang tidak semua perguruan tinggi mengalami kontaminasi ini, tetapi memang menimbulkan keprihatinan. Dengan peristiwa ini, menjadi semakin jelas bahwa perguruan tinggi juga tidak steril dari praktek korupsi. Padahal selama ini perguruan tinggi justru diharapkan oleh masyarakat untuk menjadi benteng moral perjuangan anti korupsi.

Dunia pendidikan tinggi tidak perlu menutup diri dengan adanya kasus tersebut, justru perlu menjadikannya sebagai pelajaran agar tidak terulang di kemudian hari. Oleh karena itu, kasus tersebut menunjukkan bahwa perguruan tinggi perlu melakukan otokritik terhadap praktek internal governance-nya selama ini. Transparansi dan akuntabilitas perlu dikedepankan khususnya dalam pertanggung jawaban dana publik yang dikelolanya.

Perubahan juga perlu dilakukan, salah satunya adalah dengan semakin memperkuat visi etis dalam manajemen perguruan tinggi dan melaksanakannya dengan dukungan peraturan dan sanksi yang tegas. Para pengelola keuangan universitas harus mampu saling mengontrol dan mengingatkan (checks and balances) melalui sistem informasi keuangan yang transparan di perguruan tingginya.

Di sisi lain, perguruan tinggi juga perlu mengambil bagian secara aktif dalam advokasi antikorupsi, baik melalui advokasi kebijakan, advokasi kurikulum, maupun advokasi publik. Dalam kaitan ini dosen dan mahasiswa perlu secara bersama-sama melakukan advokasi publik dalam bidang terkaitnya bagi perubahan kebijakan pemerintah yang lebih akuntabel dan transparan.

Pendidikan anti korupsi juga perlu dilaksanakan di perguruan tinggi, mendukung program kerjasama KPK dan Ditjen Pendidikan Tinggi. Pada saat yang sama, pihak pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan juga perlu berbenah diri, karena sektor pendidikan selama ini menikmati porsi anggaran yang besar (sebagai amanat konstitusi) dan justru kebocoran anggaran pendidikan masih tinggi terjadinya.

Data ICW menunjukkan bahwa sektor pendidikan merupakan sektor dengan jumlah kasus korupsi yang tinggi, pada satu sisi ini menunjukkan bahwa masih saja ada orang yang melihat amanat konstitusi (20% anggaran pendidikan dalam APBN) sebagai "peluang" korupsi. Jika kebocoran di lingkungan birokrasi pendidikan tidak ditangani dengan baik, maka semakin nyata bahwa negeri ini mengalami krisis moral yang mendalam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline