Semarang (30/07/22) Pandemi covid-19 telah memberikan dampak perubahan bagi pola kebiasaan hidup masyarakat, tak terkecuali pola kebiasaan pelaku usaha, konsumen dan dunia bisnis yang juga turut berubah. Secara tidak langsung pandemi telah menjadi momentum yang mampu mengakselerasi digitalisasi dan transformasi ekonomi.
Seperti halnya di masa-masa sekarang teknologi digital berkembang dengan sangat pesat, salah satunya dalam hal kebijakan sistem pembayaran cashless/non-tunai, hal ini berimplikasi semakin mendorong pelaku usaha dan masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya teknologi digital yang menawarkan berbagai kemudahan dalam mengakses segala keperluan tak terkecuali pemanfaatannya dalam dunia bisnis.
Masyarakat yang berperan sebagai pelaku usaha harus mampu merespon dan siap sedia untuk mengikuti arus perubahan digital tersebut yakni dengan turut menyediakan sistem pembayaran cashless/non-tunai pada merchant yang dimilikinya.
Menanggapi perubahan ekonomi digital terkait sistem pembayaran cashless/non-tunai, salah satu mahasiswa S-1 Akuntansi UNDIP, Theofilus Kristian Besir, melakukan edukasi pada pelaku UMKM dengan mengusung tema SDG's yang berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi mengenai Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai alat pembayaran non-tunai.
Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan wujud integrasi berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code yang diluncurkan pada 17 Agustus 2019.
QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia yang bertujuan agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan aman.
Dari sisi pelaku usaha, pemilik merchant dapat dengan mudah melakukan registrasi melalui PJSP (Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran) yang telah ditunjuk Bank Indonesia yaitu daftar langsung melalui bank atau mendaftar online melalui website QRIS. Selain itu dapat pula mendaftar melalui E-Wallet seperti Gopay, OVO, DANA,Paytren,ShopeePay dan lain sebagainya.
Adapun dua metode pembayaran QRIS, pertama yaitu Merchant Presented Mode dimana QR Code diberikan oleh merchant atau toko ketika sedang melakukan transaksi, baik itu melalui tent card yang ada di meja kasir maupun di alat pemindai QR Code yang disediakan oleh penyedia QR Code, atau dari struk transaksi.
Selain itu, cara pembayaran yang kedua yaitu Customer Presented Mode dimana pelanggan yang menunjukkan QRIS di HP untuk dapat di-scan oleh kasir menggunakan alat scanner yang disediakan oleh penyedia pembayaran QR Code.
Mengacu pada hasil survei potensi dan permasalahan diawal pelaksanaan KKN, edukasi mengenai QRIS menjadi perlu dilakukan mengingat sebagian besar pelaku UMKM dan masyarakat sekitar lingkungan kemijen masih belum menggunakan uang tunai dalam bertransaksi dan terlebih lagi masyarakat masih belum menyeluruh mengetahui mengenai QRIS yang diluncurkan oleh Bank Indonesia yang diluncurkan sebagai upaya dalam mendorong inklusi keuangan masyrakat indonesia.