Lihat ke Halaman Asli

THEODORUS ELIEZER

Theodorus Eliezer, 121221021, Universitas Dian Nusantara, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Bisnis, Nama dosen Prof. Apollo Daito

Memahami dan Menjelaskan Akuntansi Pajak PPN dan PPnBM

Diperbarui: 5 Juni 2024   11:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PPT Prof. Apollo

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak pribadi atau badan yang telah menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat dalam setiap jalur produksi dan distribusi. PPn juga merupakan pajak tidak langsung karena pembayaran atau pemungutan pajaknya disetorkan oleh pihak lain yang bukan penanggung pajak.

Karakteristik Pemungutan PPN

  • Pajak Objektif

Pemungutan PPN didasarkan pada objek pajak tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak (WP) sebagai subjek pajak.

  • Pajak Tidak Langsung

Secara ekonomis beban PPN dapat dialihkan kepada pihak lain, tetapi kewajiban memungut, menyetor, melapor melekat pada pihak yang menyerahkan barang/jasa.

  • Multi Stage Tax

Dilakukan secara berjenjang dari pabrikan sampai konsumen akhir.

  • Dipungut Menggunakan Faktur Pajak

Sehingga Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pemungut pajak harus menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN.

  • Bersifat Netral

Dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa, dan dipungut menggunakan prinsip tempat tujuan, yaitu bahwa PPN dipungut di tempat barang atau jasa dikonsumsi.

  • Non-duplikasi

Karena terdapat mekanisme pengkreditan pajak masukan.

  • PPN terhadap konsumsi dalam negeri dikenakan sebesar 10%, sedangkan untuk ekspor dikenakan tarif 0%

(untuk ekspor secara riil tidak ada PPN yang dibayarkan namun tetap harus dilaporkan).

Objek Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: (Pasal 4 ayat (1) UU PPN)

  • penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  • impor BKP;
  • penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  • pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  • pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  • ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP);
  • ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP; dan
  • ekspor JKP oleh PKP.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline