Lihat ke Halaman Asli

Theodoriok Ikrar Matthew

Saya adalah mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Membangun Kepercayaan Konsumen, Pentingnya Sertifikasi PIRT dalam Industri Pangan di Desa Padi

Diperbarui: 17 Juli 2024   01:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemaparan Materi PIRT Oleh Peserta KKN/dokumentasi tim

Mojokerto - PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) merupakan regulasi penting dalam pengawasan produk pangan yang diolah secara rumah tangga. Menurut saya, keberadaan PIRT sangat krusial untuk menjaga kualitas dan keamanan pangan yang dihasilkan oleh usaha kecil dan menengah. Dengan adanya sertifikasi PIRT, konsumen dapat lebih percaya bahwa produk yang mereka beli telah memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan.

Di sisi lain, PIRT juga memberikan peluang bagi pelaku usaha mikro untuk meningkatkan daya saing produk mereka di pasar. Dengan mematuhi standar PIRT, produsen kecil dapat memperluas jangkauan pasar, baik di tingkat lokal maupun nasional, serta berpotensi untuk menjangkau pasar ekspor.

Namun, tantangan yang dihadapi dalam implementasi PIRT adalah sosialisasi dan pemahaman yang masih rendah di kalangan pelaku usaha kecil khususnya di Wilayah Desa Padi, Kec.Gondang Kab.Mojokerto. Diperlukan upaya lebih lanjut dari pemerintah dan lembaga terkait untuk memberikan pelatihan dan pendampingan agar pelaku usaha dapat memanfaatkan PIRT dengan optimal. KKN R16/Sub 10 Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya hadir dalam membantu pengurusan PIRT di desa Padi.

Pemaparan Materi PIRT Oleh Narasumber/dokumentasi tim

Secara keseluruhan, PIRT adalah langkah positif dalam meningkatkan kualitas produk pangan di Indonesia. Dukungan dan pemahaman yang lebih baik dari semua pihak akan mendorong pertumbuhan industri pangan yang lebih sehat dan berkelanjutan.  Untuk memperoleh sertifikasi PIRT, pelaku usaha harus melalui beberapa tahapan, seperti:

Pendaftaran: Mengajukan permohonan kepada dinas terkait di daerah masing-masing.

Pemeriksaan: Lembaga pemeriksa akan melakukan penilaian terhadap proses produksi dan kebersihan tempat usaha.

Sertifikasi: Jika memenuhi syarat, usaha akan mendapatkan sertifikat PIRT yang berlaku untuk jangka waktu tertentu.

Foto Bersama Pelaku UMKM Di Desa Padi/dokumentasi tim

PIRT adalah langkah signifikan dalam meningkatkan kualitas produk pangan rumah tangga di Indonesia. Dengan menjaga standar keamanan dan kualitas, PIRT tidak hanya melindungi konsumen tetapi juga memberdayakan pelaku usaha kecil. Melalui dukungan dan pemahaman yang lebih baik, kita dapat mendorong pertumbuhan industri pangan yang sehat dan berkelanjutan.

#UntagSurabaya #KitaUntagSurabaya #UntukIndonesia #UntagSurabayaKeren #EcoCampus #KampusKompeten




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline