Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada tanggal 30 Mei 2023 akhirnya menetapkan status kejadian luar biasa atau KLB rabies di wilayah yang dipimpinnya.
Penetapan status KLB ini mengacu pada kasus kematian yang terjadi dan infeksi akibat rabies yang terjadi di Desa Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan Kabupaten TTS, pada bulan April yang lalu.
Sebenarnya untuk NTT sendiri, kejadian rabies di TTS ini bukanlah satu-satunya. Sebelumnya, beberapa korban gigitan anjing rabies sudah terjadi di Kabupaten Sikka, Flores.
KLB sendiri menurut Kemenkes, adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah, dalam kurun waktu tertentu dan dapat berpotensi wabah.
Virus rabies tidak hanya ditularkan oleh anjing
Kelompok virus dari genus lyssa virus ini tidak hanya ditularkan melalui anjing, namun juga melalui kucing, kera maupun hewan liar lainnya seperti musang, rubah, kelelawar dan anjing liar, meskipun 99% kematian yang terjadi, disebabkan karena gigitan anjing yang mengandung virus rabies.
Virus ini memiliki efek pada sistem saraf atau bersifat neurotropic, sehingga bila tidak ditangani dengan tepat dapat memberikan efek yang berat, bahkan dapat menimbulkan kematian.
Virus rabies akan masuk ke dalam tubuh melalui luka gigitan atau cakaran. Setelah dua minggu berada di sekitar area luka gigitan dan mereplikasi dirinya, virus kemudian akan menuju susunan saraf pusat.
Banyak sedikitnya jumlah virus yang masuk, kedalaman luka, lokasi luka gigitan serta kekebalan tubuh akan mempengaruhi lamanya masa inkubasi (sejak virus masuk dalam tubuh hingga muncul gejala). Gejala bisa muncul dua atau tiga minggu setelah terpapar dengan virus, bahkan hingga delapan minggu kemudian.