Lihat ke Halaman Asli

niqi carrera

ibu rumah tangga

Kisah Pahit Musim Haji 2023: Memahami Kendala dan Merumuskan Solusi

Diperbarui: 10 Juli 2023   08:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

haji 2023 pexels.com/Haydan As-soendawy

Puncak musim haji 2023 Arafah, Muzdalifah, dan Mina telah berlalu, namun meninggalkan sejumlah masalah yang perlu diselesaikan oleh para jamaah. Manajemen penyelenggaraan haji yang buruk menjadi sorotan utama dalam melaksanakan rukun Islam kelima bagi umat Islam di seluruh dunia. Evaluasi menyeluruh terhadap manajemen haji akan dilakukan setelah kepulangan para jamaah ke tanah air.

Tiga lokasi tersebut, yaitu Arafah, Muzdalifah, dan Mina, merupakan bagian penting dalam rangkaian ibadah haji bagi para jamaah. Dimulai dengan wukuf di padang Arafah, dilanjutkan dengan mabit di Muzdalifah, dan kemudian melaksanakan lempar jumrah serta mabit di Mina. Namun, dalam pelaksanaannya, para jamaah harus menghadapi sejumlah masalah yang meliputi kondisi cuaca ekstrem dengan suhu mencapai 42 derajat Celsius, masalah transportasi, tidur di luar tenda, kekurangan makanan, dan kebutuhan air untuk mandi, cuci, dan kakus (MCK).

Laporan dari tim pengawas haji DPR RI juga mengungkapkan adanya jamaah haji yang pingsan akibat tidak mendapatkan jatah makanan, bahkan hingga menjelang tengah malam. Selain itu, banyak jamaah yang mengalami dehidrasi karena kekurangan minum di tengah cuaca yang terik.

Penyelenggaraan haji seharusnya didasarkan pada prinsip pelayanan yang cepat, sederhana, dan profesional. Penyelenggaraan haji oleh negara merupakan bagian dari pelayanan negara kepada rakyat. Ibadah haji sebagai salah satu rukun Islam menuntut negara untuk memberikan pelayanan maksimal kepada jamaah.

Perencanaan yang matang untuk menghadapi segala kemungkinan yang mungkin terjadi selama penyelenggaraan haji menjadi hal yang sangat penting. Evaluasi terhadap kekurangan yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya harus dilakukan secara serius.

Selain itu, negara juga perlu memastikan jumlah jamaah yang berangkat sesuai dengan fasilitas yang disiapkan. Selain menjamin kenyamanan dalam melaksanakan ibadah haji, negara juga harus memastikan pemenuhan kebutuhan dasar para jamaah secara pasti dan menyeluruh sebagai bagian dari pelayanan negara kepada rakyat.

Masalah yang muncul dalam penyelenggaraan haji tahun ini, antara lain disebabkan oleh penambahan kuota. Alasan kapasitas yang terlampaui seharusnya telah diantisipasi sejak awal. Dengan adanya antisipasi yang memadai, seharusnya tidak akan terjadi kondisi tenda yang terlalu penuh, antrian panjang untuk menggunakan WC, atau jamaah yang terlantar di tengah kondisi cuaca yang sangat panas. Semua masalah ini seharusnya sudah dihitung dan dipersiapkan sejak awal.

Pelayanan haji harus dilihat dari perspektif Islam. Ibadah haji memiliki konsep pelayanan yang mengacu pada prinsip ri'ayatus syu'unil ummah, di mana pengurus harus memastikan pemenuhan kebutuhan rakyat secara menyeluruh. Negara memiliki peran sebagai pelindung dan pengurus yang bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada rakyat. Dalam tataran taktisnya, negara harus menyelenggarakan pelayanan ibadah haji secara cepat dan sederhana dengan melibatkan tenaga profesional di setiap aspek penyelenggaraan.

Negara perlu memastikan pemenuhan kebutuhan dasar para jamaah. Mereka harus dilindungi dari segala hal yang dapat mengganggu kesehatan dalam menjalankan ibadah, baik karena cuaca ekstrem maupun fasilitas yang kurang memadai. Negara juga harus membentuk tim khusus yang berperan dalam mengurus seluruh urusan haji mulai dari persiapan, bimbingan, pelaksanaan, hingga pemulangan para jamaah ke daerah asal. Kolaborasi dengan departemen lain, seperti Departemen Kesehatan dan Departemen Perhubungan, juga sangat penting dalam penyelenggaraan haji.

Salah satu masalah mendasar dalam penyelenggaraan haji adalah kepecahan wilayah kaum muslim setelah runtuhnya Kekhalifahan Islam pada tahun 1924. Konsep negara berdasarkan bangsa yang diterapkan di berbagai wilayah kaum muslim telah menyulitkan sistem penyelenggaraan haji dengan masalah administrasi yang kompleks.

Dalam sistem Islam, Khalifah memiliki otoritas untuk mengatur dan mengoordinasikan penyelenggaraan haji dari pusat Kekhalifahan hingga ke daerah. Kesatuan wilayah umat Islam dalam satu negara merupakan prinsip dalam hukum syariah. Dalam sistem ini, semua jamaah haji bebas masuk dan keluar Makkah-Madinah tanpa visa, hanya dengan menunjukkan kartu identitas. Visa hanya berlaku untuk non-Muslim yang menjadi warga negara kafir. Khalifah juga berwenang menetapkan kuota jamaah haji bagi umat Islam di seluruh dunia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline