Lihat ke Halaman Asli

niqi carrera

ibu rumah tangga

Kasus Diabetes Anak Meningkat 70 Kali, Bagaimana Islam Memandang?

Diperbarui: 8 Februari 2023   01:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah merilis data prevalensi anak penderita diabetes meningkat 70 kali lipat pada Januari 2023, dibanding pada tahun 2010.

Hampir 60 persen penderita diabetes anak, merupakan anak perempuan. Sementara menurut rentang usianya, sejumlah 46 persen berusia 10-14 tahun, dan 31 persennya berusia 14 tahun ke atas.

Menurut Diah Saminarsih, CEO Center for Indonesia's Strategic Development Initiative (CISDI) data meningkatkan diabetes anak tersebut memberi gambaran situasi yang sangat mengkhawatirkan. Dimana anak-anak sudah mengadopsi pola hidup tidak sehat, akibat konsumsi makanan berkandungan gula tinggi secara berlebihan.

Di Negara ini, makanan dan minuman manis sangat mudah dijangkau, sementara kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah sejauh ini dianggap belum cukup melindungi, dan cenderung menggantungkan pembatasan konsumsi gula pada masyarakat sendiri sesuai  informasi kandungan gula yang tercantum pada label makanan dan minuman. Apalagi situasi yang ada saat ini, makanan instan dengan berpemanis tinggi lebih mudah didapatkan dan dianggap lebih praktis. Sementara makanan sehat lebih sulit diakses karena lebih mahal.

Bagaimana aturan kandungan gula dalam pangan?

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatur soal batas tertinggi pemakaian pemanis buatan untuk produk pangan olahan dengan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019.

Untuk aturan pelabelan pada kemasan terkait kandungan gizi, termasuk gula di dalam pangan olahan diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021.

BPOM dalam beberapa tahun belakangan juga telah merilis label "Pilihan Lebih Sehat" untuk produk pangan olahan dengan gula kurang dari 6 gram per 100 mililiter sebagai standar masyarakat dalam memilih.

Sementara untuk makanan siap saji, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 mengharuskan produsen pangan siap saji yang mempunyai lebih dari 250 gerai, menyampaikan informasi terkait kandungan gula, garam, dan lemak.

Sayangnya menurut Olivia Herlinda dari CISDI, Permenkes 30/2013 tampak tidak berjalan, yang mendorong  gerai-gerai pangan manis "menjamur" dan mudah dijangkau.

Di sisi lain kebijakan penerapan cukai pada minuman berpemanis, belum ada kejelasan kapan akan diterapkan, dimana Kementerian Keuangan hanya menargetkan kebijakan itu akan diberlakukan pada 2023.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline