Perihal: Dalam Rangka Memperingati Hari Pendidikan Nasional Menuju
Penerimaan CPNS Kategori II yang Bebas Kolusi dan Nepotisme serta
Kesetaraan Penerimaan CPNS Guru Honorer Instansi swasta
mengacu pada prinsip Inklusi.
Ditujukan kepada YTH : 1. DPRD Provinsi jawa Barat Komisi E
2. Gubernur Jawa Barat
3. BKD Provinsi Jawa Barat
4. Kepala Dinas Pendidikan provinsi Jawa Barat
5. Kepala Bidang PLB Provinsi Jawa Barat
6. Pengawas SLB se-Provinsi Jawa Barat
7. Kepala SLB Negeri dan Swasta se-provinsi Jawa Barat
8. Nama-nama yang tercantum pada K2
9. Rekan-rekan Guru Honorer SLB se-Provinsi Jawa Barat
10. Masyarakat Peduli Pendidikan
Assalamu’alaikum...
Salam Sejahtera,....
Dengan Hormat,
Perkenalkan saya Titin Sulistiawati, S.Pd. Guru honorer dan sekaligus Kepala SLB Ayahbunda kec. Parungpanjang Kab. Bogor. Setelah saya melayangkan “SURAT TERBUKA” untuk Bapak Gubernur Provinsi Jawa Barat pada tanggal 10 April 2013 link http://theeadomo.blogspot.com/2013/04/surat-terbuka-untuk-bapak-gubernur-jawa.html?spref=fb : , berkenaan dengan hasil dari pengumuman Kategori 2 link :
http://bkd.jabarprov.go.id/assets/data/arsip/Pengumuman_K2.pdf
dan Analisis Ketimpangan Pengangkatan Tenagara Honorer K2 Untuk Menjadi CPNS Tahun 2013 di Provinsi Jawa Barat, dengan link :
secara pribadi saya mengajak kepada semua pihak yang saya tujukan untuk bersama-sama menyadari bahwa dalam perekrutan CPNS Kategori 2 di lingkungan provinsi Jawa Barat, adanya indikasi kebohongan publik dan pemalsuan data pada perekrutan CPNS Kategori 2 bila kita meninjau pada :
1.PP Nomor 43 Tahun 2007
2.Undang-undangRI Nomor: 20 Tahun 2003
Tanggal: 8 Juli 2003
Tentang: Sistem Penddikan Nasional
BAB XI: PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal: 42
3.Peraturan Pemerintah RI Nomor : 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 29 ayat (5)
4.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor : 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi guruPasal 1 ayat (1) dan (2) serta Pasal 2.
Bila kita meninjau kembali Visi dan Misi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kami menyikap bahwa dalam Kategori 2 (K2) jauh dari vis dan misi yang dicanangkan oleh pemerintah provinsi Jawa Barat dan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan, sebagai berikut :
- Good Governance (tata kelola kepemerintahan), yaitu kepengelolaan dan kepengurusan pemerintahan yang baik bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) untuk menciptakan penyelenggaraan negara yang solid, bertanggung jawab, efektif dan efisien, dengan menjaga keserasian interaksi yang konstruktif di antara domain negara, swasta dan masyarakat;
- Integrity (integritas), yaitu suatu kesatuan perilaku yang melekat pada prinsip-prinsip moral dan etika, terutama mengenai karakter moral dan kejujuran, yang dihasilkan dari suatu sistem nilai yang konsisten;
- Quality and Accountability (mutu dan akuntabilitas), yaitu suatu tingkatan kesempurnaan, merupakan karakteristik pribadi yang mampu memberikan hasil yang melebihi kebutuhan atau pun harapan, dan sebuah bentuk tanggung jawab untuk suatu tindakan, keputusan dan kebijakan yang telah mempertimbangkan mengenai aturan, pemerintahan dan implementasinya, dalam pandangan hukum dan tata kelola yang transparan;
- Pemerataan pembangunan yang berkeadilan, yaitu upaya mewujudkan peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat untuk mengurangi tingkat kemiskinan, kesenjangan antarwilayah, dan kesenjangan sosial antar kelompok masyarakat, melalui pemenuhan kebutuhan akses pelayanan sosial dasar termasuk perumahan beserta sarana dan prasarananya, serta memberikan kesempatan berusaha bagi seluruh lapisan masyarakat untuk menanggulangi pengangguran dengan menyeimbangkan pengembangan ekonomi skala kecil, menengah, dan besar;
Meihat dan mengacu pada Permendiknas No. 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjamin Mutu Pendidikan (SPMP) pada bagian empat pasal 6 ayat (1) dijelaskan bahwa :
Penyenyelenggara satuan atau progam pendidikan wajib menyediakan sumber daya yang diperlukan untuk terlaksananya penjaminan mutu sebagaimana dimaksudkan pasal 5.
SPMP sendiri adalah subsistem dari Sistem Pendidikan Nasional.
Melihat, membaca dan menyimak paparan diatas, jelas sangat berkaitan erat dengan visi, misi dan tujuan PLB provnsi Jawa Barat.
Pertanyaannya adalah :
1.Akankah tercapai visi dan misi serta tujuan PLB provinsi Jawa Barat bila dalam perekrutan calon pendidik dan tenaga kependidikan saja sudah terindikasi kolusi dan nepotisme?
2.Sampai kapankah PLB di provinsi Jawa Barat bisa/dapat/mampu menghargai dan konsisten terhadap perkembangan peserta didikSLB di Provinsi Jawa Barat, bila dalam perekrutan calon pendidik dan tenaga kependidikan saja sudah terindikasi kolusi dan nepotisme?
3.Apakah kita peduli terhadap PLB bila dalam perekrutan calon pendidik dan tenaga kependidikan saja sudah terindikasi kolusi dan nepotisme?
4.Bagaimanakah kita membenahi PLB menuju lebih baik lagi bila dalam perekrutan calon pendidik dan tenaga kependidikan saja sudah terindikasi kolusi dan nepotisme?
5.Mengapa kita harus membiarkan ketidak benaran dalam perekrutan calon pendidik dan tenaga kependidikan saja sudah terindikasi kolusi dan nepotisme?
Bila yang saya paparkan salah adanya dan tidak sesuai dengan fakta yang ada, mari kita bersama membuat “Fakta Integritas”, yang ditanda tangani oleh nama-nama yang tercantum dalam K2 2013 bahwa :
1.Saya benar dan bersaksi atas nama Tuhan saya, bahwa saya “tidak memanipulasi data” dan data yang saya ajukan pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan tervalidasi serta terverifikasi oleh BKD Provinsi Jawa Barat benar adanya.
2.Saya benar dan bersaksi atas nama Tuhan saya, bahwa saya sebagai pendidik atau tenaga kependidikan serta mengabdi pada instansi pemerintah.
3.Saya benar dan bersaksi atas nama Tuhan saya, bahwa masuk dalam K2 bukan karena saya anak/saudara dari kepala sekolah SLB atau saudara dari bagian pemerintaha provinsi Jawa Barat sehingga saya mendapatkan kemudahan dan fasilitas untuk masuk dalam K2.
4.Saya benar dan bersaksi atas nama Tuhan saya, bahwa saya menjadi pendidik atau tenaga kependidikan sesuai dengan UU tentang sisdiknas dan PP yang mengaturnya.
Permasalahan yang terjadi saat ini (mengenai penerimaan K2), saya tidak ingin mengatakan siapa yang salah dan siapa yang benar tetapi mari kita benahi bersama menuj PLB di Provinsi Jawa Barat dalam penerimaan CPNSnya aman, nyaman, ramah terhadap semua guru honorer (tidak hanya guru yang honor di SLBN atau instansi pemerintah saja yang diberikan peluang untuk bisa menadi PNS) tetapi sesuai dengan pencanangan provinsi Jawa Barat menuju provinsi yang inklusi.
Bila kita gaungkan pendidikan inklusif di Jawa Barat, apakah provinsi Jawa Barat sudah inklusi dalam menerima guru honorer yang mengabdi di sekolah swasta? Tentunya bila masih ada perbedaan dalam penerimaan CPNS untuk instansi pemerintah dan swasta, inklusi hanya ada dalam labeling saja tanpa manifestasi secara menyeluruh.
Mari kita renungkan bersama, apa yang sedang terjadi pada PLB provinsi Jawa Barat.
Katakanlah yang salah itu salah dan yang benar itu benar. Semoga yang berkepentingan maklum adanya dan tak ada lagi pembenaran dalam kesalahan.
Selamat Hari Pendidikan Nasional, mari kita bersama-sama membangun NKRI pada Sistem Pendidikan Nasional yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H