Lihat ke Halaman Asli

Anjas Permata

TERVERIFIKASI

Master Hypnotherapist

Gaji Pas-pasan Bukan Halangan, Yuk Temukan Potensi Kamu

Diperbarui: 9 November 2020   01:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi gaji (Thinkstockphotos via KOMPAS.com)

Pemerintah Negeri ini tak henti-hentinya bikin sensasi. Terutama soal ketenagakerjaan. Mulai dari pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang meresahkan, dilanjutkan dengan rujukan pasal 5 ayat 1 yang absurd hingga terbaru Surat Edaran Menteri tenaga kerja yang mengatur tentang UMP 2021.

UU Cipta Kerja pasal 5 dan pasal 6

"Gak nyambung pak !!!" 

Lagi-lagi sebuah lelucon dipertontonkan oleh penguasa. Gambar diatas adalah kutipan pasal 5 dan pasal 6 UU Cipta Kerja. Pasal 6 berusaha untuk merujuk pasal 5 ayat (1) huruf a. Nah loh... ternyata pasal 5 nya gak mau rujuk (kawin) dengan pasal 6 (haha).

Ini produk hukum lho pak... bukan aturan main lomba balap karung. Kok bisa-bisanya disahkan dengan bentuk se "amburadul" itu. Sangat terlihat Undang-Undang ini dipaksakan dan tergesa-gesa karena desakan kaum Oligarkhi bertopeng. Hati-hati pak, Anda dipilih oleh rakyat yang jumlahnya ratusan juta. Artinya tanggung jawab Anda besar kepada rakyat daripada kepentingan segelintir elit.

Skip.. skip.. tulisan ini sebenarnya bukan untuk melancarkan satire. Saya cuma geli aja gak nahan mentertawakan komedi yang terus diperagakan dan menikmati pertunjukan sirkus ala penguasa jago sandiwara.

Baru-baru ini Menaker Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/11/HK.04/x/2020 tentang Penetapan UMP 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Intinya adalah gaji para pekerja tahun depan (2021) tetap sama dengan tahun ini (2020). Kan lagi-lagi sebuah kebijakan yang menghimpit kaum proletar kembali "ditelorkan".

Ada tiga bagian utama dalam Surat Edaran Menaker tersebut. Pertama mengenai latar belakang, dijelaskan bahwa pandemi COVID-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh termasuk dalam membayar upah. 

Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19. Kedua perihal dasar hukum dikeluarkannya SE Menaker ini setidaknya ada enam yakni :

  1. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2020
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015
  5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 tahun 2016; dan
  6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 tahun 2018
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline