Lihat ke Halaman Asli

Anjas Permata

TERVERIFIKASI

Master Hypnotist

5 Tips Membangun Kesehatan Mental Karyawan Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja

Diperbarui: 25 Oktober 2020   01:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi kesehatan mental

"Genderang perang telah berkumandang. Apakah ini realitas negara yang dipenuhi angkara. Ataukah titik awal bagi kita untuk mengubah wajah bangsa"

Sebuah sejarah telah "diskenariokan" oleh sekelompok penguasa. Benar saja RUU yang sejatinya banyak dipertanyakan dan diperdebatkan dalam berbagai forum, baru-baru ini sudah disahkan menjadi produk hukum resmi.

"Kami memang tak memiliki kuasa atas kewenangan itu pak... namun sebagai Warga Negara Indonesia, kami punya hak untuk bersuara lantang"

Ini negara demokrasi milik bersama bukan kepunyaan oligarki atas nama. 

Pemberlakuan undang-undang Cipta Kerja membawa implikasi sistemik ditengah masyarakat. Kini lebih kurang 131 juta pekerja harus dihadapkan pada situasi polemik "easy hiring, easy firing".

Disatu sisi spirit membuka lapangan kerja dan menekan angka pengangguran menjadi cita-cita indah pemerintah. Sebaliknya bagi para pekerja kondisi ini menciptakan kekhawatiran bias yang melebar ke segala penjuru kehidupan. Upah, kesejahteraan, kepastian status, karir serta kontinuitas kegiatan bekerja berkecamuk didalam kepala mereka. 

Hmmm... sebuah pemikiran idealis saya mengatakan :

sumber : dokumentasi pribadi

Baiklah cukup sampai disini, mudah-mudahan masih ada sang bijak disana yang membaca opini saya. Entah sedikit ataukah banyak yang penting keluarkan saja isi hatimu kawan. 

Kali ini saya lebih tertarik untuk bersikap solutif. Karena penting memikirkan masa depan ketimbang beradu argumen menerima atau menolak perilaku buruk penguasa.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline